Di Hadapan Pakar Hukum, Jokowi Isyaratkan Tolak Revisi PP Remisi Bagi Koruptor
Setelah makan siang dengan ekonom, kini giliran pakar hukum yang diajak Presiden Joko Widodo makan siang di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Setelah makan siang dengan ekonom, kini giliran pakar hukum yang diajak Presiden Joko Widodo makan siang di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Saat memberikan sambutan, Jokowi memberi isyarat bahwa dirinya akan menolak wacana memberikan kemudahan mendapatkan remisi kepada terpidana kejahatan luar biasa.
Khususnya korupsi yang tercantum di dalam PP Nomor 99 Tahun 2012.
Jokowi mengatakan bahwa draf Revisi PP tersebut hingga kini belum ada di meja kerjanya.
Jika sudah ada, ia menegaskan akan segera mengembalikan berkas tersebut.
"Mungkin saya sampaikan sekalian misalnya revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 sampai sekarang juga belum sampai ke meja saya."
"Tapi kalau sampai ke meja saya akan saya sampaikan. Saya kembalikan, saya pastikan saya belum tahu isinya pasti saya kebalikan," ujar Jokowi, Kamis (22/9/2016).
Jokowi mengaku dirinya belum memahami secara detail poin terkait kemudahan mendapatkan remisi tersebut.
"Saya belum tahu isinya, pasti saya jawab saya kembalikan. Karena saya baca di koran hanya selintas," kata Jokowi.
Para pakar hukum yang hadir pada siang ini diantaranya mantan Ketua MK Mahfud MD, mantan Hakim MK Hardjono, Praktisi Hukum Todung Mulya Lubis.
Kemudian Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra, mantan Pansel KPK Yenti Garnasih dan aktivis Imparsial Al Araf.(Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/jokowi-lebaran_20160706_133441.jpg)