Tarsisius Sewa Diwajibkan Kembalikan Selisih Uang Rp 150 Juta
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Murtopo, SH mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (20/9/2016) di Ende.
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE - Atas selisih uang sebesar Rp 150 Juta dalam proses evakuasi KM Nusa Damai baik Tarsisius Sewa dan Mantan Bupati Ende, Drs Paulinus Domi wajib mengembalikanya ke Negara.
Mereka menyatakan siap mengembalikannya dengan cara mencicil yang dikukuhkan melalui surat pernyataan diatas meterai.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Murtopo, SH mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (20/9/2016) di Ende.
Ia dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan peminjaman uang senilai Rp 450 Juta oleh ketua tim evakuasi KM Nusa Damai, Frans Suharno.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kajari-ende_20160914_151800.jpg)