Kejari Ende Temukan Selisih Uang Sebesar Rp 150 Juta
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Murtopo, SH mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (20/9/2016) di Ende
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE - Kajari Ende, Muji Murtopo, SH mengatakan, terkait dengan peminjaman uang untuk pelaksanaan evakuasi KM Nusa Damai Kejaksaan Negeri Ende menemukan ada selisih Rp 150 Juta dari total keseluruhan pinjaman sebesar Rp 450 Juta.
Atas selisih uang itu maka penghubung yakni Tarsius Sewa maupun mantan Bupati Ende, Drs Paulinus Domi wajib mengembalikannya ke Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Murtopo, SH mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (20/9/2016) di Ende.
Ia dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan peminjaman uang senilai Rp 450 Juta oleh ketua tim evakuasi KM Nusa Damai, Frans Suharno.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kajari-ende_20160914_151800.jpg)