Breaking News

Kejari Ende Temukan Selisih Uang Sebesar Rp 150 Juta

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Murtopo, SH mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (20/9/2016) di Ende

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Romualdus Pius
Kajari Ende, Muji Murtopo, SH 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE - Kajari Ende, Muji Murtopo, SH mengatakan, terkait dengan peminjaman uang untuk pelaksanaan evakuasi KM Nusa Damai Kejaksaan Negeri Ende menemukan ada selisih Rp 150 Juta dari total keseluruhan pinjaman sebesar Rp 450 Juta.

Atas selisih uang itu maka penghubung yakni Tarsius Sewa maupun mantan Bupati Ende, Drs Paulinus Domi wajib mengembalikannya ke Negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Murtopo, SH mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (20/9/2016) di Ende.

Ia dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan peminjaman uang senilai Rp 450 Juta oleh ketua tim evakuasi KM Nusa Damai, Frans Suharno.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved