DPRD NTT Minta Manajemen RSU Prof WZ Johannes Kaji Perubahan Status

Komisi V DPRD NTT meminta manajemen Rumah Sakit Umum (RSU) Prof.WZ Johannes Kupang

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
wikimediacommons
wikimediacommons Ilustrasi dokter 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Komisi V DPRD NTT meminta manajemen Rumah Sakit Umum (RSU) Prof.WZ Johannes Kupang agar melakukan pengkajian soal renacana perubahan status menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Hal ini disampaikan Juru Bicara Komisi V DPRD NTT, Maxi Adipati Pari saat menyampaikan hasil rapat Komisi V DPRD NTT tentang perubahan APBD Provinsi NTT tahun anggaran 2016.

Rapat ini berlangsung di Ruang rapat utama DPRD NTT, Senin (19/9/2016).

Menurut Maxi, manajemen rumah sakit segera melakukan pengkajian-pengkajian sesuai regulasi yang ada terkait adanya UU untuk mengubah status RSU Prof.WZ Johannes Kupang menjadi UPTD.

UPTD yang ini berada dibawah Dinas Kesehatan Provinsi NTT. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved