Pilkada Kota Kupang

Paket Adil Keberatan Verifikasi Faktual Ulang

Paket Adil menyampaikan surat keberatan terhadap verifikasi faktual ulang yang dilakukan sesuai dengan rekomendasi Panwaslu Kota Kupang.

Editor: Alfred Dama
POSKUPANG.COM/HERMINA PELLO
Bicara- pasangan calon perseorangan yang akan maju dalam pilkada Kota Kupang, Habde Adrianus Dami dan Ferdi Lehot sementara berbicara sesaat sebelum menyerahkan berkas dukungan kepada KPU Kota Kupang, Sabtu (6/8/2016) 

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Paket Adil menyampaikan surat keberatan terhadap verifikasi faktual ulang yang dilakukan sesuai dengan rekomendasi Panwaslu Kota Kupang.

Demikian Habde Adrianus Dami, yang menghubungi Pos Kupang, Jumat (16/9/2016)' "Hari ini kami sampaikan keberatan terhadap pelaksanaan verifikasi faktual ulang yang dilakukan oleh PPS mulai tanggal 16-19 September 2016," tegasnya.

Menurut Dami, ada beberapa hal substansial yang disampaikan, di antaranya mengenai waktu verifikasi faktual yang hanya ditetapkan oleh KPU tanpa melibatkan pasangan calon. Selain itu, tidak ada dasar hukum untuk pelaksanaan verifikasi faktual

"Hasil kajian tim hukum kami terhadap keputusan KPU tentang tindak lanjut rekomendasi Panwas, kami melihat bahwa keputusan itu tidak sesuai regulasi, yakni UU Nomor 10 Tahun 2015, PKPU Nomor 5 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2016. Dalam tahapan pelaksanaan tidak ada verifikasi faktual," jelas Dami.

Karena itu, lanjut Dami, pelaksanaan verifikasi faktual ulang tidak sesuai sehingga mereka meminta agar verifikasi faktual ulang ditangguhkan.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Kupang,Marianus Minggo mengatakan, total rekapan verifikasi faktual ulang untuk paket Victori sebanyak 2.438 dukungan dan paket Adil sebanyak 3.439 dukungan.

Divisi Teknis yang Membidangi Pencalonan KPU Kota Kupang,. Lodowyk Fredrik yang dikonfirmasi mengatakan, KPU Kota Kupang melaksanakan verifikasi faktual ulang atas rekomendasi panwas.

PPS, kata Lodowyk, akan tetap melakukan verifikasi faktual sampai Minggu (18/9/2016) pukul 17.00 Wita. Sebab, setelah itu PPS akan melaksanakan pleno rekapitulasi. Hasilnya akan dibawa ke PPK tanggal 19 September 2016 untuk pleno. Lalu pada 20 September 2016 pleno di tingkat KPU Kota Kupang. (yon/ira)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved