BPMD Bantu Perbaiki RAPBDes Guna Percepat Pencairan Dana Desa
Guna mempercepat proses administrasi percairan dana desa, BPMD Malaka membantu 127 Desa
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Dion Kota
POS KUPANG.COM, BETUN -- Guna mempercepat proses administrasi percairan dana desa, BPMD Malaka membantu 127 Desa untuk membenahi RAPBDes sebagai syarat pencairan dana desa.
Hal ini ditegaskan kepala BPMD Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak saat dijumpai Pos Kupang, Kamis (15/9/2016) di ruang kerjanya.
Dirinya mengatakan selama ini apartur desa sering menganggap sepele terhadap penyusunan RAPBDes sehingga saat ini aparatur desa kewalahan. Untuk itu, BPMD Malaka berinisiatif membantu pihak desa dalam menyusun dan mengevaluasi program yang akan dilaksanakan.
" Dari hasil evaluasi kita, masih banyak desa yang menggunakan dana desa untuk pembangunan rumah. Padahal hal tersebut bertentangan dengan Permen 21 kementerian desa 2016. Sehingga kita ganti program kegiatannya. Ada desa yang bersi keras tidak mau tetapi ini sudah menjadi aturan sehingga mau tidak mau harus ikut," tegas Nahak. (*)