Berita Flores Lembata Alor

PDI-P Tarik Yakob Susu Dari Keanggotaan DPRD Nagekeo

Kisruh internal Calon Anggota Legislatif dari PDI-Perjuangan pada Pemilu tahun 2014 lalu terus berlanjut.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad

POS KUPANG.COM, MBAY -- Kisruh internal Calon Anggota Legislatif dari PDI-Perjuangan pada Pemilu tahun 2014 lalu terus berlanjut.

Dugaan penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif menyeret Anggota DPRD Nagekeo dari Fraksi PDIP, Yakob Susu. Akibatnya, Mahkamah Partai PDI-P menyatakan Yakob Susu bersalah dan menarik Yakob Susu dari keanggotaan DPRD Nagekeo.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nagekeo, Marselinus F.Ajo Bupu yang dihubungi per telepon, Selasa (13/9/2016) malam, mengatakan, surat usulan penarikan Yakib Susu dari Keanggitaan DPRD Nagekeo sudah diajukan sebulan yang lalu, dan telah ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPRD Nagekeo.

Marselinus yang juga menjabat Ketua DPRD Nagekeo, menjelaskan, Pimpinan DPRD Nagekeo telah mengirim surat permohonan PAW Yakob Susu ke Gubernur NTT melalui Bupati Nagekeo.

Pria yang biasa disapa Seli ini mengatakan, PDI Perjuangan Nagekeo mengambil keputusan untuk menarik kembali Yakob Susu dari keanggotaan DPRD Nagekeo merujuk pada putusan Mahkamah Partai.

"Kita mengambil langkah ini, karena di tingkat DPP PDI-P Honing Sani juga diberhentikan dari keanggotaan DPR RI karena persoalan yang sama," kata Seli.

Adanya usulan pergantian Yakob Susu juga disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Nagekeo, Paternus Aja.

Paternus mengatakan, Bupati Nagekeo telah menerima usulan pemberhentian Yakob Susu dari keanggotaan DPRD Nagekeo dan saat ini sedang dikonsultasikan dengan Biro Pemerintahan Setda Propinsi NTT.

"Hari ini kami konsultasi ke Biro Pemerintahan Setda NTT. Setelah itu, baru kita lanjutkan permohonan PAW Pak Yakob Susu ke Gubernur NTT," kata Paternus Aja ketika dihubungi, Selasa (13/8/2016) malam.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved