Pemkab Ngada Diminta Evaluasi Perangkat Daerah Baru
Pemkab Ngada agar ke depannya tetap dievaluasi mengenai perangkat daerah yang sudah terbentuk dengan kebutuhan masyarakat.
POS KUPANG.COM, BAJAWA - Pemerintah Kabupaten Ngada bersama DPRD Ngada menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah. Sesuai perda tersebut, susunan perangkat daerah Kabupaten Ngada terdiri dari 22 dinas, tiga badan, dua sekretariat, 12 kecamatan ditambah inspektorat.
Perda perangkat daerah ditetapkan dalam sidang khusus DPRD Ngada, Jumat (9/9/2016). Dalam perda tersebut dijelaskan, perangkat daerah yang selama ini berdiri sendiri kini digabung, yakni badan penanaman modal dan kantor pelayanan perizinan terpadu digabung menjadi dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Kemudian, ada beberapa perangkat daerah yang tidak lagi bergabung seperti sebelumnya. Selain itu, ada juga perangkat daerah dari badan menjadi dinas serta perubahan tipe, seperti badan lingkungan hidup menjadi dinas lingkungan hidup.
Ketua Fraksi PDIP-Hanura, Marsel Nau, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngada agar ke depannya tetap dievaluasi mengenai perangkat daerah yang sudah terbentuk dengan kebutuhan masyarakat.
Bila kebutuhan masyarakat memerlukan perangkat daerah baru maka pemerintah harus bisa memikirkan hal itu. Misalnya dinas ESDM dan kehutanan yang sudah dimerjer saat ini. Padahal, Kabupaten Ngada melaksanakan program strategis yang ditangani kedua dinas ini. Hal seperti ini harus dipikirkan secara baik agar masyarakat tidak menjadi korban. (jen)