Berita Flores Lembata Alor

Ada Perangkat Daerah di Ngada Digabung

Perda perangkat daerah ini ditetapkan dalam sidang khusus DPRD Ngada, Jumat (9/9/2016)

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Marsel Ali
POS KUPANG/TENI JENAHAS
BUKA SIDANG--Ketua DPRD, Helmut Waso memimpin sidang pembukaan APBD Ngada, Senin (7/12/2015). 

Laporan wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas

POS KUPANG.COM, BAJAWA - Pemerintah Kabupaten Ngada bersama DPRD Ngada menetapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah.

Sesuai perda tersebut, susunan perangkat daerah Kabupaten Ngada terdiri dari 22 dinas, tiga badan, dua sekretariat, 12 kecamatan di tambah Inspektorat.

Perda perangkat daerah ini ditetapkan dalam sidang khusus DPRD Ngada, Jumat (9/9/2016).

Dalam perda tersebut dijelaskan, perangkat daerah yang selama ini berdiri sendiri kini digabung yakni, Badan Penanaman Modal dan Kantor Pelayanan Perizin Terpadu digabung menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Kemudian, ada beberapa perangkat daerah yang tidak lagi bergabung seperti sebelumnya.

Selain itu, ada juga perangkat daerah dari badan menjadi dinas serta perubahan tipe, seperti, Badan Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved