Berita Flores Lembata Alor
Ada Perangkat Daerah di Ngada Digabung
Perda perangkat daerah ini ditetapkan dalam sidang khusus DPRD Ngada, Jumat (9/9/2016)
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas
POS KUPANG.COM, BAJAWA - Pemerintah Kabupaten Ngada bersama DPRD Ngada menetapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah.
Sesuai perda tersebut, susunan perangkat daerah Kabupaten Ngada terdiri dari 22 dinas, tiga badan, dua sekretariat, 12 kecamatan di tambah Inspektorat.
Perda perangkat daerah ini ditetapkan dalam sidang khusus DPRD Ngada, Jumat (9/9/2016).
Dalam perda tersebut dijelaskan, perangkat daerah yang selama ini berdiri sendiri kini digabung yakni, Badan Penanaman Modal dan Kantor Pelayanan Perizin Terpadu digabung menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kemudian, ada beberapa perangkat daerah yang tidak lagi bergabung seperti sebelumnya.
Selain itu, ada juga perangkat daerah dari badan menjadi dinas serta perubahan tipe, seperti, Badan Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/dprd-ngada-gelar-sidang-pembukaan-apbd-2016_20151207_112538.jpg)