Seleksi PNS Penyuluh Pertanian Diduga Tidak Sesuai Alur
Pembatasan usia yang digunakan untuk seleksi para penyuluh ini ditetapkan bagi penyuluh yang berusia dibawah 35 tahun
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Oby Lewanmeru
DPRD NTT - Tenaga harian lepas Tenaga Bantu (TLHTB) Penyuluh Pertanian saat berada di DPRD NTT, Rabu (7/9/2016)
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Seleksi Calon PNS bagi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (TLHTB) Penyuluh Pertanian diduga tidak mengikuti alur seleksi yang benar.
Hal ini terungkap saat para TLHTB Penyuluh Pertanian melakukan audiens dengan DPRD NTT di Ruang Kelimutu DPRD setempat, Rabu (7/9/2016).
Pembatasan usia yang digunakan untuk seleksi para penyuluh ini ditetapkan bagi penyuluh yang berusia dibawah 35 tahun.
Ketua Badan Pengurus TLHTB Penyuluh Pertanian NTT, Silvester Leo Kali, SP mengatakan, aturan itu dinilai tidak memihak kepada penyuluh yang sudah mengabdi di NTT.
Rekomendasi untuk Anda