Pelaku Pengeroyokan Siswa SMKN 2 Ende Wajib Lapor

Kasi PPNS Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Setda Ende, Rudi Gonzal mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (6/9/2016) di Ende

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Romualdus Pius
Dua pelaku pengeroyokan diamankan Sat Pol PP Setda Ende 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE - Sesaat setelah kejadian pengeroyokan kepada Aris Waja, siswa SMKN 2 Ende, para pelaku pengeroyokan diberikan pembinaan lalu dikembalikan ke sekolah.

Para pelaku juga dikenakan sanksi wajib lapor setiap hari ke Kantor Sat Pol PP.

Kasi PPNS Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Setda Ende, Rudi Gonzal mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (6/9/2016) di Ende.

Pol PP, katanya, akan berkordinasi dengan pihak sekolah dengan harapan agar para siswa juga diberi pembinaan di sekolah sehingga mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya di masa mendatang.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved