Kubu Jessica Akan Hadirkan Ahli Racun Dalam Sidang Kasus Pembunuhan Mirna Besok

Majelis hakim akan menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016) siang.

Editor: Alfred Dama
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengar kesaksian saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016). Jessica diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Majelis hakim akan menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016) siang.

Sidang beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Hidayat Boestam, penasehat hukum Jessica, mengatakan pihaknya akan menghadirkan ahli toksikologi atau ahli patologi.

"Kami akan menghadirkan ahli toksikologi dan ahli patologi. Besok pukul 14.00 WIB jadi kemungkinan tidak bisa dua ahli ya paling satu ahli karena jamnya," ujar Boestam, Minggu (4/9/2016).

Menurut dia, ahli independen tersebut akan menjelaskan apakah 0,2 miligram per liter yang ditemukan di lambung dapat mematikan seseorang.

"(Ahli,-red) menjelaskan keterangan ahli yang sudah dimintai keterangan waktu lalu," katanya.

"Untuk mengcounter bener tidak kalau 0,2 mg bisa mematikan seseorang. Ahli yang kami hadirkan secara independen," tambah dia.

Dikatakannya, penasehat hukum mempunyai enam waktu sidang untuk menghadirkan saksi yang dapat membantu meringankan hukuman Jessica.

Ada sekitar 15 saksi yang akan dihadirkan.

"Diperkirkan 12 atau 15 soalnya kami lagi konfirmasi," ucapnya.(Glery Lazuardi/Tribunnnews)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved