Kantor Imigrasi Kupang Terbitkan Paspor 30-40 per Hari

Kantor Imigrasi Kelas 1 Kupang, menerbitkan paspor sebanyak 30-40 setiap hari.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Tribunnews
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kantor Imigrasi Kelas 1 Kupang, menerbitkan paspor sebanyak 30-40 setiap hari.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Rochadi Iman Santoso,S.H,M.H kepada Pos Kupang, Jumat (2/9/2016).

Rochadi mengatakan, jumlah penerbitan paspor oleh Kantor Imigrasi Kupang berkisar 30-40 setiap hari.

"Jumlah ini diluar yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi yang ada di beberapa daerah di NTT," kata Rochadi.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved