Kantor Imigrasi Kupang Terbitkan Paspor 30-40 per Hari
Kantor Imigrasi Kelas 1 Kupang, menerbitkan paspor sebanyak 30-40 setiap hari.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kantor Imigrasi Kelas 1 Kupang, menerbitkan paspor sebanyak 30-40 setiap hari.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Rochadi Iman Santoso,S.H,M.H kepada Pos Kupang, Jumat (2/9/2016).
Rochadi mengatakan, jumlah penerbitan paspor oleh Kantor Imigrasi Kupang berkisar 30-40 setiap hari.
"Jumlah ini diluar yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi yang ada di beberapa daerah di NTT," kata Rochadi.*