Berita Flores Lembata Alor

Marselinus Nau : Uji Publik Mesti Hadirkan Publik

Anggota DPRD Ngada, Marselinus Nau meminta uji publik rancangan peraturan (Ranperda) pembentukan perangkat daerah

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/TENI JENAHAS
Anggota DPRD Ngada ikut sidang pembahasan ranperda pembentukan perangkat daerah, di ruang sidang, Kamis (1/9/2016). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas

POS KUPANG.COM, BAJAWA -- Anggota DPRD Ngada, Marselinus Nau meminta uji publik rancangan peraturan (Ranperda) pembentukan perangkat daerah Kabupaten Ngada diberi ruang lebih luas kepada publik. Pasalnya, pembentukan perangkat daerah yang baru berkaitan dengan sistem pelayanan kepada masyarakat.

Marsel mengatakan hal itu saat sidang pembahasan ranperda pembentukan perangkat daerah, Kamis (1/9/2016). Menurut Marsel, uji publik mesti dihadirkan oleh banyak elemen untuk saling memberikan pikiran dan gagasan demi kesempurnaan sebuah produk hukum.

Usulan yang sama disampaikan Imelda Lali dan Dorotea Dhone. Keduanya meminta Ketua DPRD Ngada, Helmut Waso mesti menampung dan mengakomodir usulan dari anggota DPRD. Sebab uji publik harus memberi ruang yang lebih luas kepada publik. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved