Dokter Forensik: Temuan Racun Hanya dalam Lambung Bukan Barang Bukti yang Bagus

Ahli Kedokteran Forensik Universitas Indonesia, Profesor dr Budi Sampurna mengungkapkan temuan racun hanya dalam isi lambung bukan barang bukti bagus.

Editor: Alfred Dama
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Prof dr Budi Sampurna hendak bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016). Jessica merupakan terdakwa kasus pembunuhan Mirna dengan dugaan menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Ahli Kedokteran Forensik Universitas Indonesia, Profesor dr Budi Sampurna mengungkapkan temuan racun hanya dalam isi lambung bukan barang bukti bagus.

"Karena lambung itu belum masuk dalam organ," kata Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Menurutnya, barang bukti bagus bila dalam hati, darah dan organ lainnya juga ditemukan sianida. Sebab, bila demikian, maka dipastikan sianida itu sudah terserap. Namun, untuk kasus Mirna, tidak demikian.

Berdasarkan pemeriksaan, sianida hanya ditemukan dalam lambung. Sementara di hati, empedu dan urine tak ditemukan.

Oleh sebab itu, menurut Budi, cara terbaik adalah dengan otopsi untuk mengetahui penyebab pasti.

Pasalnya, mayat Mirna diperiksa tanpa diketahui riwayat sebelumnya. Riwayat yang dimaksud itu seperti apakah sudah dirawat sebelum meninggal. (Baca: Kenapa Sianida Hanya Ditemukan di Dalam Lambung Mirna?)

Namun, Budi mengungkapkan ada opsi lain untuk menguatkan soal temuan sianida. Caranya adalah dengan melihat gejala dan tanda pada saat korban masih hidup.

"Artinya, kalau orang itu perlihatkan gejala yang khas, spesifik dan sesuai dengan gejala racun yang ditemukan, masih bisa dikatakan ini dikarenakan oleh racun," tegas Budi.

Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.(Kahfi Dirga Cahya/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved