Jaksa: Kalau Dicari Siapa yang Memasukkan Sianida, Tidak Akan Dapat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso telah menghadirkan banyak ahli untuk m

Editor: Alfred Dama
Pos Kupang/kompas.com
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG - Terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki ruang sidang sebelum menjalani sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016). Jessica didakwa dengan dugaan menaruh zat mengandung sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso telah menghadirkan banyak ahli untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

JPU Ardito Muwardi menjelaskan, JPU tidak hanya menyiapkan banyak ahli, namun juga saksi.

Tetapi, dia menyebut JPU memiliki keterbatasan waktu di dalam persidangan.

"Sehingga kami harus memilah-milah, membuat apa yang harus didahulukan, mana yang paling urgent dalam waktu sempit. Mana yang prioritas yang harus kami sampaikan di sidang," ujar Ardito seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Menurut Ardito, pihak yang diprioritaskan untuk dihadirkan dalam persidangan adalah pihak-pihak yang mendukung pembuktian kasus ini.

Sementara yang lain yang belum dihadirkan adalah saksi maupun ahli yang hanya mendukung pembuktian, tetapi bukan bagian dari inti pembuktian itu sendiri.

"Seperti yang dijelaskan Ahli Hukum Prof Edi (Ahli Hukum Pidana Edward Omar Sharif Hiariej), kalau kami memang mencari yang memasukkan (sianida) yang diharapkan publik atau penasihat hukum, situasi itu kami enggak akan dapat," kata dia.

Ardito menyebut JPU telah menghadirkan saksi fakta yang merupakan pegawai Kafe Olivier, fakta-fakta apa saja yang terjadi di sana, dan fakta-fakta sebelum kejadian.

"Kami tinggal mengaitkan keterangan ahli satu sama lain," ucap Ardito.

Dia menuturkan, penting tidaknya saksi atau ahli yang dihadirkan dalam persidangan merupakan bagian dari penilaian JPU.

"Kalau kurang kami buat skala prioritas. Yang penting kami sudah mempunyai kesimpulan apa yang harus kami susun," tuturnya.

Catatan Kompas.com, setidaknya sudah ada sembilan ahli yang dihadirkan JPU dalam persidangan Jessica.

Mereka yakni dua ahli toksikologi forensik Nursamran Subandi dan I Made Agus Gelgel Wirasuta, dua dokter ahli forensik dokter Slamet Purnomo dan dokter Budi Sampurna.

Selain itu, JPU juga sudah menghadirkan ahli psikologi klinis Antonia Ratih Andjayani, psikiater Natalia Widiasih Raharjanti, ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hieriej.

Ada juga dua ahli digital forensik, yakni AKBP Muhammad Nuh dan Christopher Hariman Rianto.

Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).

Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut.

JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.(Nursita Sari/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved