Masih 10 Saksi dan 5 Ahli yang Belum Dihadirkan JPU pada Sidangan Jessica

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin

Editor: Rosalina Woso
TRIBUN NEWS / HERUDIN
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan ketarangan saksi ahli psikologi klinis Antonia Ratih Andjayani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (15/8/2016). Menurut hasil observasi Antonia Ratih, Jessica tidak menunjukkan empati ketika mengetahui Mirna meninggal dunia usai meminum es kopi Vietnam. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Ardito Muwardi, mengatakan, masih banyak saksi dan ahli yang belum dihadirkan di dalam persidangan.

Ardito menyebut ada sekitar 5 ahli dan 10 saksi yang belum dihadirkan.

"Saksi masih ada sekitar 10. Ahli kalau saya hitung yang belum sekitar kurang lebih ada 5 ya ahli," ujar Ardito seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).

Ardito belum mau menjelaskan siapa saja ke-15 saksi dan ahli yang belum dihadirkan tersebut.

"Saya tidak bisa menyampaikan sekarang, tetap yang sisanya belum hadir kami layangkan pemanggilan yang intens," kata dia.

Adapun waktu yang diberikan majelis hakim untuk JPU menghadirkan saksi dan ahli dalam persidangan tinggal dua kali, yakni pada 31 Agustus 2016 dan pada 1 September 2016.

Ardito menyatakan akan kembali memanggil saksi dan ahli untuk dihadirkan pada persidangan hari Rabu.

"Kami siang ini beruntung agak siang-lah ini, masih jam kerja. Tentu kami buka buku telepon, buka buku alamat, buka buku tamu. Nah nanti siapa yang bisa," kata Ardito.

Mirna meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dibelikan temannya, Jessica, di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut dan dituduh telah melakukan pembunuhan berencana. (Kompas.Com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved