Tembok Human Trafficking
Tanpa adanya kerja sama dari semua pihak, maka human trafficking akan menjadi bayangan abadi masyarakat NTT
Oleh: Yusta Roli Ramat
Mahasiswa Sosiologi FISIP Undana; Anggota Komunitas Dialektika Kupang
ISU perdagangan manusia atau human trafficking yang terjadi akhir-akhir ini cukup menyita perhatian banyak pihak. Media sosial juga berlomba-lomba menyoroti kasus-kasus keji tersebut, termasuk lika-liku tindakan penyelamatan oleh aparat penegak hukum terhadap korban serta upaya pemerintah mengatasi human trafficking.
Maraknya persoalan human trafficking menjadi pukulan keras bagi masyarakat dan pemerintah Indonesia, karena sebagai bangsa yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, persoalan perdagangan manusia seharusnya tidak merajalela di Indonesia. Dari total 34 provinsi di Indonesia, Provinsi NTT memegang rekor pertama dengan tingkat perdagangan manusia yang tinggi. Persoalan ini bahkan telah terjadi selama bertahun-tahun di NTT dan sampai hari ini kasus ini belum dapat dipecahkan. Apa sebab dan akar persoalannya, menjadi pertanyaan besar semua pihak yang harus diusut dan dicari jalan keluarnya.
Akar Persoalan
Masalah perdagangan manusia masih menjadi ancaman besar di Indonesia. Setiap tahun hampir ribuan perempuan dan anak di Indonesia menjadi korban human trafficking. Persoalan human trafficking bukanlah persoalan baru. Persoalan ini telah terjadi sejak abad keempat. Pada masa itu perdagangan orang masih merupakan hal yang biasa dan bukan merupakan suatu bentuk kejahatan. Pada masa itu, fenomena perbudakan manusia masih gencar terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang harkat dan derajat manusia yang sama tanpa adanya perbedaan satu sama lain.
Meskipun saat ini berbagai peraturan telah ditetapkan untuk melindungi hak asasi setiap orang, masalah ini tetap terus terjadi. Kurangnya perhatian dari berbagai pihak membuat manusia menjadi subyek sekaligus obyek dari kasus human trafficking ini.
Tak bisa dipungkiri bahwa kemiskinan, rendahnya SDM, korupsi dan lemahnya penegakan hukum, serta pengaruh modernisasi, baik pengetahuan maupun teknologi, merupakan faktor mendasar yang menyebabkan semakin maraknya kasus human trafficking. Hal ini menunjukkan bahwa kasus human trafficking merupakan persoalan kompleks yang mengacu pada berbagai bidang kehidupan manusia. Karena itu, pencegahannya juga harus lebih kompleks sehingga betul-betul mencakup berbagai hal mendasar yang ada dalam masyarakat mulai dari pemberantasan kemiskinan, peningkatan SDM, penegakan hukum yang efektif serta pemecahan berbagai persoalan sosial budaya lainnya.
Maka selain mendesak pemerintah untuk terus mengupayakan adanya bentuk formal perlindungan hukum bagi korban human trafficking dan tindakan tegas bagi pelaku, diperlukan juga kesadaran masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas praktek human trafficking sehingga tujuan pemberantasan human trafficking dapat tercapai secara maksimal yang dilandasi kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat.
Human Trafficking di NTT
Perdagangan manusia di NTT perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat dan jajarannya. Kasus Yufrida Selan asal SoE, Desa Tupan, Kecamatan Batu Putih, yang dikirim dari Malaysia dalam bentuk mayat dengan tubuh penuh jahitan pada tanggal 14 Juli lalu masih terngiang jelas di telinga masyarakat NTT. Korban yang dibawa tanpa sepengetahuan keluarga dan pulang dalam bentuk mayat merupakan salah satu dari sekian banyak korban penjualan manusia di NTT. Pasalnya, pada tahun 2015 Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menegaskan bahwa perdagangan orang di wilayah NTT mencapai 70.000 dan merupakan peringkat pertama untuk Indonesia. Hal ini menunjukkan betapa masifnya perdagangan orang di NTT. Kinerja pemda dan aparat kepolisian dianggap belum maksimal dalam mengungkap tindak pidana perdagangan manusia (human trafficking). Kurang maksimalnya penyelesaian kasus ini membuat keluarga dan beberapa korban human trafficking mendesak langsung Presiden RI untuk segera mengusut kasus ini. Hal ini merupakan sebuah awasan keras bahwa semua pihak harus taat asas dan tunduk pada aturan dan regulasi. Masyarakat harus paham bahwa manusia jauh lebih berharga daripada harta dan barang lain yang ada di muka bumi ini.
Kasus perdagangan manusia merupakan persoalan yang kompleks. Karena itu semua pihak harus bahu-membahu memerangi kekejian perdagangan manusia. Keterlibatan banyak stakeholder seperti BNP2TKI, Ditjen Imigrasi, Kejaksaan Agung, Pengadilan dan Pemerintah Daerah bahkan aparat lain di tingkat bawah seperti camat dan kepala desa memungkinkan untuk turut berperan. Tanpa adanya kerja sama dari semua pihak, maka human trafficking akan menjadi bayangan abadi masyarakat NTT.*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/human-trafficking_20160824_011247.jpg)