Gelar KIE di Ngegedhawe, BPOM Kupang Ingatkan Baca Label Sebelum Membeli
Baca Label sebelum membeli! Ini peringatan dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bagi konsumen sebelum membeli obat atau makanan dalam kemasan
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad
POS KUPANG.COM, MBAY -- Baca Label sebelum membeli! Ini peringatan dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bagi konsumen sebelum membeli obat atau makanan dalam kemasan.
Peringatan itu disampaikan dalam kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) yang diselenggarakan BPOM Kupang di Desa Ngegedhawe, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Jumat (12/8/2016).
Kegiatan KIE Obat dan Makanan yang juga dihadiri Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Pius Lustrilanang itu mendapat respon positif dari masyarakat setempat. Beberapa warga Ngegedhawe mengaku baru mengetahui cara-cara memilih makanan dan obat dalam kemasan setelah ada sosialisasi dari BPOM.
Pada kesempatan itu, BPOM Kupang membeberkan tips-tips memilih obat atau makanan dalam kemasan termasuk obat tradisional, suplemen makanan dan bahan-bahan kosmetik.
Bupati Nagekeo, Elias Djo yang berkesempatan hadir membuka kegiatan tersebut, Jumat siang, mengatkan, KIE yang diselenggarakan BPOM Kupang di Ngegedhawe, sesungguhnya hendak memberikan informasi untuk peningkatan pengetahun masyarakat tentang mutu, khasiat serta keamanan produk obat dan makanan sehingga meminimalisir bahaya dari produk obat dan makanan yang dikonsumsi.
Melalui kegiatan ini, kata Elias, dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentng informasi yang ada pada label serta kemasan obat dan makanan yang memenuhi syarat dan layak dikonsumsi.
Dalam kegiatan itu, BPOM Kupang menekankan salah satu cara bagi konsumen untuk melindungi dirinya dari obat-obatan berbahaya dan makanan tidak layak konsumsi yakni dengan membaca label sebelum membeli atau mengkonsumsi obat atau bahan makanan.
Khusus untuk obat, BPOM membagi dalam tiga jenis yakni obat bebas, obat bebas terbatas dan obat keras. Obat bebas dengan logo warna hijau di luar kemasan, obat bebas terbatas dengan logo warna biru dan obat keras dengan logo warna merah huruf K di tengah logo. Obat bebas merupakan obat yang penggunaannya tanpa respe dokter sedangkan obat keras merupakan yang penggunaannya dengan resep dan pengawasan dokter.*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/obat-jamu-palsu_20160810_170443.jpg)