Tidak Bijaksana Permudah Syarat Remisi Koruptor

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Kusmiantha Dusak mengungkapkan rencana revisi PP No 99/2012

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/RIZA FATHONI
Ilustrasi 

POS KUPANG. COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Kusmiantha Dusak mengungkapkan rencana revisi PP No 99/2012. Revisi yang akan dilakukan adalah dengan menghilangkan ketentuan menjadi justice collabolator (JC) sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika.

Rencana ini kemudian menuai pertentangan dari berbagai kalangan. Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana menilai, rencana pemerintah mempermudah syarat remisi bagi koruptor, bukan kebijakan yang tepat."Itu kebijakan salah," ujar Gandja, Jumat (12/8).

Rencana merevisi PP No 99/2012 ini menurutnya, para napi dari kasus tersebut, khususnya koruptor, akan lebih mudah mendapatkan remisi karena hanya harus memenuhi dua kriteria, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidananya.016).

Gandjar menjelaskan, adanya ketentuan menjadi JC itu merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan sebuah kasus. Narapidana diajak kooperatif ikut membongkar segala informasi yang diketahuinya dengan jaminan akan mendapatkan remisi."Maka dari itu kalau jadi JC dan infonya berharga maka diringankan hukumannya," kata dia.

Menurut Gandjar, dengan dihilangkannya ketentuan menjadi JC, akan merugikan negara.

Hal itu bisa mempersulit pengusutan kasus hingga tuntas karena memungkinkan narapidana menyembunyikan informasi tapi tetap mendapatkan remisi."Info enggak dapat, ada kecenderungan dia (narapidana) menyembunyikan temannya siapanya dan lain-lain. Itu kebijakan yang salah," kata dia.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Kusmiantha Dusak mengatakan, upaya revisi PP No 99/2012 itu mendesak dilakukan mengingat kondisi LP yang kian padat. Di sisi lain, pelaksanaan JC selama ini justru dimanfaatkan oknum penegak hukum yang tidak taat prosedur. "Status JC tidak jarang menjadi komoditas yang diperjualbelikan," katanya.

Mengenai napi korupsi, Dusak beranggapan, penegakan hukum terhadap koruptor seharusnya selesai di pengadilan, sebab di sana ada jaksa yang menuntut dan hakim yang memvonis.

Adapun peran LP adalah memasyarakatkan kembali para terhukum. Di sisi lain, beban lapas yang berat karena jumlah napi yang kini mencapai lebih dari 180.000 orang harus segera diatasi.

"Pemudahan remisi dimaksudkan untuk mengurangi beban LP. Sejak adanya PP No 99/2012, sekitar 65.000 napi narkotika tidak bisa mendapatkan remisi. Dalam kondisi semacam ini, pemasyarakatan tidak mampu menampung mereka dengan layak," ujar Dusak. (tribun/kcm)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved