Pancasila dan Budaya Kematian

Bangsa ini -Totum pro parte -menggenggam dalam dirinya kekuasaan untuk mencabut nyawa orang atas nama hukum positifnya sendiri.

Editor: Agustinus Sape
PK/IRA
Feliks Tans 

Sebuah Seruan Moral Menghapus Hukuman Mati
Oleh: Feliks Tans
Dosen FKIP/Pascasarjana, Undana

INDONESIA, saya kira, sebuah bangsa yang aneh. Dari ujung ke ujungnya berjajaran pulau-pulau indah yang di atasnya berdiri secara megah 1001 rumah ibadat, tempat paling suci bagi rakyatnya untuk bersembah sujud, mengakui kemahakuasaan Tuhan, penguasa alam semesta. Pengakuan itu, semua tahu, tersari dalam Pancasila: Ketuhanan yang Maha Esa, sila pertama, yang terhafal semua rakyatnya, termasuk Presiden Joko Widodo, bahkan sejak kecil.

Akan tetapi, sayangnya, pengakuan itu hanya di mulut. Di hati lain. Dalam perbuatan? Apalagi. Bangsa ini -Totum pro parte -menggenggam dalam dirinya kekuasaan untuk mencabut nyawa orang atas nama hukum positifnya sendiri. Dengan mengabaikan seruan moral dari Vatikan dan berbagai negara/lembaga/orang lain, termasuk orang Indonesia sendiri, yang secara tegas menolak hukuman mati, Freddy Budiman (Indonesia), Humprey Ejike, Seck Osmane dan Michael Titus Igweh (Nigeria), seperti yang diceriterakan Kompas (1 Agustus, 2006, hlm. 4, Hukuman Mati: Sejumlah Tanya yang Masih Menggantung...), telah ditembak mati pada tanggal 29 Juli 2016, pagi-pagi buta dengan biaya yang terbayar dari pajak rakyat, yaitu Rp 447 juta/orang atau 1,778 miliar rupiah untuk ke-4 orang itu. Sepuluh orang lain masih menunggu ditembak: O. Subanda dan F. Luttar (Zimbabwe), O. Nwajagu, O. Nwongso, E. Ape (Nigeria), Z. Ali (Pakistan), G. Singh (India), M. Uttami, A. Hadi, dan P. Lestari (Indonesia). Karena itu, Presiden Joko Widodo harus menyiapkan dana sebanyak Rp 4,470 miliar lagi untuk menembak mati ke-10 orang itu kalau jadi dieksekusi. Moga-moga tidak jadi, walaupun keputusan untuk menghukum mereka telah berkekuatan hukum tetap.

Ketidaksesuaian antara sabda Pancasila dan aksi Indonesia memang bukan hal baru. Pada dekade 1960-an, misalnya, atas nama pelaksanaan "Pancasila secara murni dan konsekuen", kurang lebih satu juta orang Indonesia dibunuh secara kejam. Tanpa pengadilan. Negara yang, seharusnya, menjadi pelindung mereka, berubah menjadi teroris bagi mereka. Kesalahan mereka ini: mereka anggota atau simpatisan PKI, sebuah partai yang, saat itu, sama hak dan kewajibannya dengan partai lain di negeri ini.

Ketika baru-baru ini, Pengadilan Rakyat Internasional, yang berkedudukan di Belanda memutuskan bangsa Indonesia melakukan genosida dengan membunuh rakyat sebanyak itu pada dekade itu, rakyat, terutama pejabat, tampaknya, tidak menghiraukannya. Sebuah sikap yang, sekali lagi, mengabaikan Pancasila secara kasat mata. Salah besar karena bangsa besar sebesar Indonesia ini, sejatinya, harus mengakui genosida itu dan meminta maaf. Tidak hanya untuk menyembuhkan luka masa lalunya, tetapi juga untuk membuatnya lebih agung ke depan. Itu juga bagian integral dari sebuah proses untuk menjadikan Pancasila, adicitanya, berurat-akar di hati setiap rakyatnya, termasuk para pejabatnya, sehingga perbuatan mereka dan Pancasila satu. Tidak berbeda. Sama. Sebangun.

Jika itu terjadi, Indonesia berpeluang menjadi bangsa terdepan pembabat kultur kematian, culture of death, yang, menurut Paus Yohanes Paulus II, adalah sebuah budaya barbaritas; penyembah kematian; kematian didewakan. "Namun, bukan kematian yang membangkitkan. Kultur kematian adalah daya-daya negatif yang merusak dunia. Kultur kematian sekaligus menunjuk kebisuan manusia di tengah-tengah persoalan humanitas yang mempertaruhkan kehidupan umat manusia. Kultur kehidupan adalah perlawanan terhadap budaya kematian. Perlawanan terhadap kultur kematian merupakan pembelaan terhadap kehidupan" (dalam Trias Kuncahyono, Jacques Hamel, di Kompas, 31 Juli, 2016, hlm. 4).

Pada titik ini, saya tegaskan, hukuman mati salah secara moral. Sebab dengan hukuman itu Indonesia melawan budaya kematian dengan kematian: menembak mati penjahat besar narkoba untuk mencegah kematian rakyat Indonesia yang lebih luas karena kecanduan narkoba. Sekali lagi, itu salah karena, mengikuti kata Paus Yohanes Paulus II di atas, perlawanan terhadap budaya kematian tidak boleh dengan melabrak budaya kehidupan tetapi dengan membelanya.

Jadi, hukuman mati sebaiknya segera dihapus di negeri ini. Selain tidak sesuai dengan adicita bangsa, Pancasila, hukuman mati juga tidak seiring sejalan dengan pembelaan budaya kehidupan yang, sejatinya, menghidupkan semua orang, siapa pun, tanpa kecuali. Bukan dengan membunuh. Ini logis sebab bagaimana mungkin Indonesia dapat membela budaya kehidupan kalau dia menghukum mati orang? Bagaimana mungkin dia membela kehidupan rakyatnya di negeri orang kalau kehidupan rakyatnya sendiri dan rakyat negara lain, betapapun besar dosanya, tidak dibela di Indonesia? Bagaimana mungkin dia membela yang lain dengan membunuh yang lainnya? Apalagi Pancasila melarang budaya kematian, bukan?*

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved