Kasus Kakak Bunuh Adik, Tersangka Gimbal Jalani Pemeriksaan di Polres Sikka
Ardianus Nong Viksan Alias Gimbal tersangka kasus pembunuhan di Dusun Orinmude, Desa Kokowahor
Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Aris Ninu
POS KUPANG.COM, MAUMERE --Ardianus Nong Viksan Alias Gimbal tersangka kasus pembunuhan di Dusun Orinmude, Desa Kokowahor,Kecamatan Kangae mulai menjalani pemeriksaan di Unit IV Reskrim Polres Sikka, Selasa (9/8/2016) pagi.
Gimbal yang menikam adiknya Evaritus Despiranto Alias Despi, hingga tewas, Kamis (4/8/2016) malam telah ditangkap di Labuan Bajo, Kabupaten Mabar.
Gimbal telah ditahan di Sel Mapolres Sikka karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia.
Demikian penjelasan Kapolres Sikka, AKBP I Made Kusuma Jaya melalui Kasubag Humas Polres Sikka, Ipda Margono di Mapolres Sikka, Selasa (9/8/2016) pagi.
"Gimbal sudah ditahan dan kasusnya ditangani Unit IV Reskrim Polres Sikka,"papar Margono.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kapolres-sikka-kemiskinan-akar-perjudian-di-sikka_20151017_091739.jpg)