Butuh Kebijakan yang Bijak
Jika mobil pikap dilarang masuk Kota Kupang jelas akan mempengaruhi arus manusia dan barang, terutama pada pedagang
KEBIJAKAN Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Perhubungan yang melarang mobil pikap masuk ke Kota Kupang meresahkan sopir dan pengguna jasa angkutan itu. Mobil pikap yang masuk ke Kota Kupang umumnya mengangkut berbagai bahan kebutuhan warga kota, seperti sayur-sayuran, buah-buahan, kelapa, pisang, dan ubi-ubian. Mobil pikap itu mengangkut dari berbagai wilayah di Kabupaten Kupang seperti Tarus, Oesao, Noelbaki, dan Nunkurus. Barang angkutan itu diturunkan langsung di pasar-pasar dalam Kota Kupang, terutama Pasar Kasih Naikoten yang merupakan pasar terbesar di kota ini.
Jika mobil pikap dilarang masuk Kota Kupang jelas akan mempengaruhi arus manusia dan barang, terutama pada pedagang. Larangan ini juga akan berdampak pada harga pasar. Jika barang-barang seperti sayur-sayuran, buah-buahan, ubi- ubian dan pisang diturunkan di luar Kota Kupang, jelas pedagang harus menyewa lagi mobil angkutan kota agar barang- barang itu bisa masuk pasar. Jika demikian terjadi, maka menimbulkan biaya tinggi. Pedagang harus mengeluarkan biaya lebih, membayar mobil pikap dan angkutan kota. Dengan demikian, harga barang-barang tersebut di pasar juga akan bergerak naik.
Tidak ada pedagang yang mau rugi. Setiap pedagang pasti menginginkan biaya sekecil-kecilnya, tapi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Ini hukum ekonomi yang tak dapat dihindari dalam dinamika pasar.
Jika dicermati kasus yang menimbulkan aksi protes dari sopir pikap dan para pemakai, dengan mendatangi Bupati Kupang, Ayub Titu Eki meminta fasilitasi pertemuan dengan Pemerintah Kota Kupang, patut membuka mata Gubernur NTT. Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat perlu mengambil langkah bijak agar persoalan yang mendera para sopir pikap ini tidak berkepanjangan.
Gubernur patut memerintahkan Dinas Perhubungan Provinsi NTT untuk turun tangan. Dinas Perhubungan Provinsi NTT perlu memfasilitasi Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang dan Kota Kupang untuk mencari solusi tepat agar kebijakan itu tidak merugikan para sopir pikap.
Pemerintah provinsi, kota dan kabupaten perlu mengeluarkan kebijakan yang bijak; kebijakan yang mengakomodir berbagai pemangku kepentingan agar masalah ini tidak berkepanjangan.
Kita patut mencermati, sopir pikap pun membutuhkan uang untuk membiayai ekonomi rumah tangga mereka. Jika larangan ini tetap diberlakukan, jelas mempengaruhi pendapatan sopir dan akan berdampak langsung pada kehidupan rumah tangga mereka. Jika pendapatan turun, sopir akan kesulitan biaya pendidikan anak, biaya kesehatan anak, biaya makan-minum keluarga dan kebutuhan lainnya.
Kita berharap Bupati Kupang dan Walikota Kupang secepatnya berunding untuk mencari solusi yang tepat bagi para sopir tersebut. Jika kedua kepala wilayah ini bersikukuh dengan kebijakan mereka, Gubernur NTT perlu mengambilalih dan secepatnya mengambil kebijakan yang tepat sehingga tidak merugikan pihak-pihak terkait.*