Rekrut Kembali Pendamping PNPM
Memrioritaskan anak daerah dalam merekrut calon pendamping desa di NTT menarik untuk disimak.
PERNYATAAN Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahjo Kumolo, yang mengingatkan Gubernur NTT dan para bupati/walikota di Provinsi NTT agar memrioritaskan anak daerah dalam merekrut calon pendamping desa di NTT menarik untuk disimak. Pernyataan ini setidaknya menyiratkan dua hal penting.
Pertama, Mendagri sudah mendengar dan tahu bahwa dalam perekrutan calon tenaga pendamping desa di NTT, bahkan di provinsi lain di luar NTT, ada calon pendamping desa titipan dari orang-orang berpengaruh, baik dari dalam daerah maupun dari luar daerah sehingga calon tenaga pendamping yang ada di dalam daerah diabaikan. Adanya calon tenaga pendamping desa titipan ini, selain karena faktor kedekatan dengan orang yang berpengaruh, juga untuk kepentingan kelompok dari orang yang menitipkan calon pendamping desa tersebut.
Kedua, Mendagri memahami dan menyadari betul bahwa efektivitas pembangunan desa sebagai basic pembangunan nasional sangat tergantung dari pemahaman pelaku pembangunan (pendamping desa) terhadap kearifan lokal yang ada di suatu daerah. Kearifan lokal yang dimaksud di sini berkaitan dengan budaya, adat istiadat setempat, keinginan dan kebutuhan masyarakat, sistem komunikasinya, pola pendekatan yang dilakukan terhadap masyarakat serta bagaimana cara menggerakannya.
Esensi dari pesan Mendagri ini, selain efektivitas pelaksanaan pembangunan di desa karena dilakukan oleh pendamping desa yang sudah memahami dan mengerti kearifan lokal di desa, juga untuk pemerataan kesempatan kerja. Dengan adanya perekrutan tenaga pendamping desa saat ini diharapkan bisa meminimalisir adanya tenaga pengangguran intelektual yang hampir terjadi dan ada di setiap desa saat ini. Sebab, tenaga pendamping desa berasal dari desa bersangkutan.
Dan, hal lebih penting dari itu ialah dengan mengambil tenaga pendamping dari desa bersangkutan, maka tenaga pendamping yang direkrut tersebut akan mempunyai rasa memiliki terhadap apa yang dikerjakannya di desa itu sendiri. Sebab, infrastruktur yang akan dibangun di desa tersebut juga untuk kepentingannya karena yang bersangkutan tinggal di desa.
Berhubung alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) ini sudah berjalan, maka jauh lebih penting kriteria yang dipakai dalam perekrutan tenaga pendamping desa selain anak desa sendiri, tapi perlu ditambahkan dengan dengan anak desa yang sudah berpengalaman. Dan anak desa yang sudah berpengalaman menjadi pendamping desa adalah anak desa yang selama ini sudah bekerja sebagai fasilitator program nasional pemberdayaan masyarakat-mandiri perdesaan (PNPM-MP). Pentingnya perekrutan tenaga berpengalaman dari PNPM ini agar tidak menyulitkan pemerintah dalam memberikan latihan yang berkaitan dengan kegiatan pendampingan. Jika tenaga dari PNPM ini masih kurang barulah direktur anak-anak desa yang belum berpengalaman bekerja sebagai pendamping desa.*