Razia Kendaraan, Sidang di Tempat dan Denda Rp 50 Ribu

Bagi para pengemudi yang tidak membawa kelengkapan kendaraan akan ditilang. Selain itu, para pelanggar juga langsung disidang di tempat.

Penulis: John Taena | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/John Taena
RAZIA--Para anggota Satuan laluntas sedang melakukan razia kendaraan di Jalan El Tari, Kupang, Selasa (2/8/2016) 

Laporan Wartawan Pos Kupang, John Taena

POS KUPANG.COM, KUPANG--Warga Kota Kupang yang melintasi ruas Jalan El Tari, perlu memperhatikan kelengkapan kendaraan roda dua dan empat.

Pasalnya pihak satuan lalulintas Polres Kupang Kota sedang melakukan rasia kendaraan. Lampu sein, STNK dan juga surat ijin mengemudi merupakan sejumlah kelengkapan yang akan diperiksa oleh petugas.

Bagi para pengemudi yang tidak membawa kelengkapan kendaraan akan ditilang. Selain itu, para pelanggar juga langsung disidang di tempat.

Setiap pelanggar akan dikenakan denda senilai Rp 50.000. Pantauan Pos Kupang.com, di lokasi razia tersebut tidak terdapat papan informasi untuk memberitahu pelintas jikalau sedang berlangsung razia kendaraan.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved