Berita Timor Rote Sabu

Pemkab Kupang Dapat 'Kado' Disclaimer Lagi

Pemkab Kupang mendapat kado opini disclaimer of opinion atau opini tidak memberikan pendapat dari BPK RI Perwakilan NTT atas laporan pertanggungjawaba

Penulis: Julius Akoit | Editor: Alfred Dama
pos kupang
Ayub Titu Eki, Bupati Kabupaten Kupang 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit

POS KUPANG. COM, OELAMASI -- Pemkab Kupang mendapat kado opini disclaimer of opinion atau opini tidak memberikan pendapat dari BPK RI Perwakilan NTT atas laporan pertanggungjawaban keuangan daerah Tahun 2015.

Sebab laporan keuangan daerah yang disampaikan itu tidak lengkap dan amburadul.

"Memang benar, Pemkab Kupang mendapat lagi opini disclaimer of opinion dari BPK RI Perwakilan NTT," jelas Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yosep Lede, saat dihubungi Kamis (28/7/2016) sore.

Lede menyebut ada tujuh kekurangan dan kelemahan yang dibuat Pemkab Kupang dalam menyampaikan laporan keuangan daerah. Namun ia menolak merincikan tujuh kekurangan atau kesalahan tersebut.

"BPK RI memberikan waktu 60 hari bagi Pemkab Kupang untuk menyelesaikan kekurangan atau kelemahan tersebut. Karena itu DPRD Kabupaten Kupang akan mengundang eksekutif supaya duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan tersebut," kata Lede.

Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Kupang, Jerry Manafe, yang dihubungi terpisah, membenarkan kabar tentang opini disclasimer of opinion yang diberikan BPK RI Perwakilan NTT.

"Mau bilang apa lagi? Ini salah siapa? Bukan salah bupati saja, tapi salah sekda, salah semua kepala SKPD yang bekerja tidak maksimal," tukas Manafe kesal.

Manafe mengaku sangat malu, sebab tujuh tahun kepemimpinan Ayub Titu Eki, enam kali mendapat 'kado' opini disclaimer of opinion dari BPK RI. Berarti, kata Manafe, manajemen pelaporan keuangan daerah di Pemkab Kupang masuk kategori sangat buruk dan banyak menyimpan penyimpangan.

Ketua Forum Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak) Kabupaten Kupang, Absalom Ndaumanu, yang dimintai komentar, Jumat (29/7/2016) malam, mengatakan tidak merasa heran dan tidak merasa kaget jika Pemkab Kupang mendapat opini disclaimer of opinion dari BPK RI Perwakilan NTT.

"Sebab para pejabat di Pemkab Kupang kerjanya cuma kasih habis anggaran dan tidak ada dampaknya bagi masyarakat. Karena kerja dengan orientasi untuk menghabiskan anggaran, maka laporan pertanggungjawaban keuangan direkayasa sedemikian rupa sehingga dianggap logis. Padahal auditor dari BPK RI lebih pintar dari para pejabat tukang tipu itu," jelas Ndaumanu.

Opini tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion) kata Ndaumanu, adalah pendapat yang diberikan ketika ruang lingkup pemeriksaan yang dibatasi, sehingga auditor tidak melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan.

"Tegasnya, pembuatan laporannya sangat buruk, tidak logis, ada penyimpangan dan rekayasa sehingga auditor tidak perlu manjutkan pemeriksaan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah itu lagi dan karenanya tidak perlu memberi pendapat apa pun," jelas Ndaumanu.

Ia mengaku sangat pesimis, visi Pemkab Kupang agar menjadikan Kabupaten Kupang sebagai Kabupaten Unggul di Indonesia Timur, cuma jadi 'mimpi di siang bolong'.

"Bagaimana mau jadi Kabupaten Unggul di Indonesia Timur, kalau sudah enam kali dapat opini disclaimer of opinion dari BPK RI. Pasalnya, para kepala SKPD kerja cuma untuk curi-curi uang rakyat. Lalu merekayasa laporan keuangan," kritik Ndaumanu.

Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, yang dihubungi terpisah, menolak memberikan penjelasan atas opini disclaimer of opinion dari BPK RI.

"Nanti Pak Stef (Kabag Humas dan Protokol, Red) pulang dari Jakarta baru saya jelaskan panjang lebar dalam acara jumpa pers nanti," janji Titu Eki.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved