Kombes Krishna Murti: Rangga Curhat ke Psikiater soal Uang Rp 140 Juta

Pernyataan Rangga Dwi Saputra, Barista Cafe Olivier Grand Indonesia, mengenai tudingan menerima uang Rp 140 juta dari Arief Sumarko suami Wayan Mirna

Editor: Alfred Dama
KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, saat menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016). 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Pernyataan Rangga Dwi Saputra, Barista Cafe Olivier Grand Indonesia, mengenai tudingan menerima uang Rp 140 juta dari Arief Sumarko suami Wayan Mirna Salihin terlontar saat diperiksa tim psikiater, bukan saat diperiksa penyidik untuk kepentingan Berita Acara Perkara (BAP).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan itu sebagai orang yang paling bertanggungjawab pada penyidikan kasus kematian Mirna mengungkap hal tersebut.

"Tidak ada di BAP. Itu adalah hasilnya psikiater, hasil dari curhatan Rangga," ujar Krishna Murti, kepada wartawan, Kamis (28/7/2016).

Baca Juga : Pengacara Jessica Yakin Bukan Racun Sianida Penyebab Kematian Mirna

Dia menjelaskan, tim psikiater memeriksa Rangga karena merupakan potential suspect atau orang yang patut dicurigai.

Sehingga, penyidik merasa perlu mengetahui latar belakang dan sosok yang bersangkutan.

Dari curhatan itu terungkap, Rangga sempat didatangi seseorang yang menanyakan mengenai uang sebesar Rp 140 juta yang diterima dari Arief.

Menurut Krishna Murti, orang itu bukan polisi melainkan seorang wartawan.

"Rangga curhat ke psikiater ada wartawan menuduh dia, datengin dia dan bilang Rangga dapet transferan dari Arief. Jadi itu curhatan Rangga ke psikiater. Itu catatan medis dari psikiater," kata dia.

Selain Arief, pemeriksaan ke psikiater dilakukan juga kepada semua saksi potential suspect dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin tersebut.

"Jadi itu bukan hanya Rangga yang kami bawa ke psikater, yang lain juga kami periksa, kami profile, supaya mencaritahu keterangan itu valid atau tidak," tambahnya.(Glery Lazuardi/Kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved