Berkas Perkara Dugaan Korupsi di KPUD Lembata Sudah P21
Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Makanya kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan
Penulis: Frans Krowin | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Frans Krowin
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Setelah melewati proses panjang dan melelahkan sejak tahun 2013 silam, akhirnya berkas perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pemilukada Lembata di KPUD Lembata tahun 2011, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata.
"Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Makanya kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut," tandas Kasubag Humas Polres Lembata, Ipda Samsudin, Kamis (28/7/2016).
Dalam kasus itu, katanya, kedua tersangka terancam hukuman penjara. Perbuatannya melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999, jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.