Tertibkan Kos-kosan Tak Berizin
Perkembangan bisnis kos-kosan sering menimbulkan masalah kriminal, seperti perkelahian antar-kelompok mahasiswa yang tinggal di kos-kosan
BISNIS kos-kosan atau pemondokan di Kota Kupang beberapa tahun terakhir ini sangat marak. Hal ini sejalan dengan hadirnya sejumlah perguruan tinggi di wilayah kota ini. Fenomena perkembangan bisnis kos-kosan ini menunjukkan bahwa Kota Kupang sedang menuju perkembangan yang luar biasa.
Namun, tidak dapat dipungkiri, perkembangan bisnis kos-kosan tersebut sering menimbulkan masalah kriminal, seperti perkelahian antar-kelompok mahasiswa yang tinggal di kos-kosan dalam satu kawasan.
Selain itu, muncul juga masalah sosial, misalnya ada oknum mahasiswi terjebak dalam pergaulan bebas yang berujung pada kehamilan di luar nikah. Hal ini bisa terjadi karena kurangnya mawas diri dari oknum mahasiswi dan mahasiswa akan risiko dalam pergaulan, terutama mereka yang tinggal di kos-kosan campur laki-laki dan perempuan.
Selain itu, faktor kurangnya pengawasan dari pemilik kos-kosan membuat penghuni kos-kosan terjebak jauh dalam pergaulan bebas. Apalagi, ada kos-kosan yang berjauhan dengan tempat tinggal pemilik pemondokan, sehingga para penghuni kos-kosan jarang berkomunikasi dengan pemiliknya.
Padahal, sentuhan komunikasi dari pemilik kos-kosan sangat penting, sehingga mahasiswa-mahasiswi penghuni kos-kosan merasa bahwa pemilik pemondokan menjadi orangtua kedua mereka selama menempuh pendidikan.
Tetapi, masalah kriminal dan sosial yang terjadi di sejumlah kawasan pemondokan di Kota Kupang belakangan ini cenderung menurun. Hal ini tentu selain adanya sosialisasi dari Pemkot Kupang melalui pemerintah kelurahan dan pihak keamanan (kepolisian), juga adanya kesadaran dari para mahasiswa penghuni kos-kosan betapa penting hidup rukun dengan sesama mahasiswa dan membaur bersama masyarakat setempat.
Meski demikian, kita berharap agar Pemerintah Kota Kupang terus mengontrol perkembangan pembangunan kos-kosan di wilayah kota ini. Sebab, ada banyak kos-kosan yang dibangun tanpa izin dari Pemkot Kupang.
Hasil pendapatan Satpol PP Kota Kupang beberapa waktu lalu tercatat 364 kos-kosan di Kota Kupang tidak memiliki izin. Kos- kosan yang belum memiliki izin inilah yang harus mendapat perhatian dari Pemkot Kupang. Bila perlu kos-kosan tak berizin itu ditertibkan, sehingga tidak semaunya warga membangun kos- kosan tanpa memiliki izin dari Pemkot Kupang. Sementara data dari Dinas Pariwisata Kota Kupang, jumlah kos-kosan di Kota Kupang sebanyak 3.632 kos, dan 201 kos diantaranya sudah memiliki SIUP.
Bagi para pemilik kos-kosan hendaknya perlu melakukan komunikasi rutin seperti tatap muka secara berkala dengan para mahasiswa-mahasiswi penghuni kos-kosan. Apalagi, kos-kosan campur antara perempuan dan laki-laki, pemilik kos-kosan wajib melakukan pertemuan rutin untuk mengingatkan mereka agar mematuhi tata tertib selama tinggal di kos-kosan tersebut . Dengan demikian, penghuni kos-kosan bisa menempatkan pemilik kos- kosan sebagai orangtua mereka di kota ini.*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/razia-kos-kosan-makassar_20150610_163123.jpg)