Terjaring Operasi Pelanggaran Ijin Trayek, Langsung Disidangkan
Tim gabungan Pol PP Provinsi NTT, Dispenda NTT, Polatas, Perhubungan serta kejaksaan dan pengadilan, menggelar operasi tipiring terhadap kendaraan ang
Laporan Wartawan Pos Kupang, Maksi Marho
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tim gabungan Pol PP Provinsi NTT, Dispenda NTT, Polatas, Perhubungan serta kejaksaan dan pengadilan, menggelar operasi tipiring terhadap kendaraan angkutan umum dan mobil pribadi, Selasa (26/7/2016) siang.
Ratusan angkutan umum dan mobil pribadi terjaring dalam operasi yang dipusatkan di Jembatan Timbang Oesapa, Jalan Timor Raya Kupang ini.
Setiap angkutan umum dan mobil pribadi yang melintas di Jalan Timor Raya, diarahkan masuk ke kompleks kantor Jembatan Timbang Oesapa. Petugas tim gabungan lalu memeriksa surat-surat kendaraan dan memastikan apakah kendaraan umum beroperasi sesuai ijin trayek yang dimiliki atau tidak.
Bagi kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan dan kendaraan umum yang tidak beroperasi sesuai ijin trayek, pengemudi atau pemilik kendaraan langsung disidangkan. Persidangan kasus tipiring terkait pelanggaran ijin trayek dan surat-surat kendaraan digelar di dalam ruang kantor Jembatan Timbang Oesapa.
Sidang dipimpin hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kupang didampingi panitera pengganti serta dihadiri jaksa penuntut dari Kejari Kupang. Kegiatan operasi tipiring membuat suasana di Jembatan Timbang Oesapa lebih ramai dari biasanya.
Kasat Pol PP Provinsi NTT, Jhon Hauwula melalui Kabid Penegakan Perda dan Pegub Pol PP NTT, Cornelis Wadu, M.Si yang ditemui di lokasi kegiatan operasi tipiring, Selasa (26/7/2016) siang, mengatakan, kegiatan operasi tersebut merupakan operasi tipiring (tindakan pidana ringan) terhadap kendaraan angkutan umum dan juga mobil pribadi yang melakukan pelanggaran ijin trayek dan tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.
"Ratusan kendaraan terjaring dalam operasi ini. Kendaraan yang terindikasi melakukan kesalahan baik terkait ijin trayek maupun surat-surat kendaraan langsung disidangkan. Ada jaksa yang melakukan penuntutan dan hakim yang memimpin sidang dan memutuskan," kata Wadu.
Dikatakan Wadu, kalau ada sanksi administrasi atau denda maka pemilik kendaraan atau sopir langsung bayar di depan hakim. Misalnya STNK mati dan belum diperpanjang, dendanya divonis hakim sesuai perda tentang ijin trayek dan pajak kendaraan.
Jika tidak bisa langsung membayar karena belum cukup uang, kata Wadu, maka diberi kesempatan beberapa hari untuk bisa membayarnya sesuai aturan yang ada.
Kalau tidak membayar denda maka akan dieksekusi oleh kejaksaan seauai aturan juga.
"Pada tahun 2015 lalu kita gelar satu kali operasi tipiring dan tahun tahun 2016 kita gelar operasi tipiring hari ini. Operasi tipiring ini untuk menegakan peraturan daerah dan Pol PP merupakan leading dalam kegiatan operasi ini," kata Wadu.
Wadu berharap, kegiatan operasi tipiring memberi manfaat bagi masyarakat dan juga pemerintah daerah. Sehingga pelaksanaan perda bisa berjalan dengan baik.*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/suasana-sidang-pelanggaran-trayek_20160726_234050.jpg)