LIRA NTT Duga Ada Pejabat di DPRD Kupang Intervensi Proyek DAK di SMKN 2 Kupang Barat

Ketua DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Nusa Tenggara Timur (NTT), Yosep Sabon, menduga keras ada oknum pejabat di DPRD Kabupaten Kupang yang melak

Penulis: Julius Akoit | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/JULIANUS AKOIT
Ilustrasi: Tampak suasana Sidang Paripuna II Masa Sidang II DPRD Kabupaten Kupang untuk mendengarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD 2015 di ruang sidang utama, Jumat pekan lalu. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit

POS KUPANG.COM, OELAMASI -- Ketua DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Nusa Tenggara Timur (NTT), Yosep Sabon, menduga keras ada oknum pejabat di DPRD Kabupaten Kupang yang melakukan intervensi proyek DAK pembangunan gedung SMKN 2 Kupang Barat.

"Dari investigasi dan bukti keterangan sejumlah pihak yang dikumpulkan Tim LIRA NTT, dapat disimpulkan sementara bahwa ada oknum pejabat besar di DPRD Kabupaten Kupang yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam proyek DAK pembangunan SMK Negeri 2 Kupang Barat," jelas Sabon, Selasa (26/7/2016) siang.

Intervensi oknum pejabat itu, kata Sabon, dimulai sejak perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Hal ini yang diduga menyebabkan realisasi proyek pembangunan gedung SMK Negeri 2 Kupang Barat berjalan tersendat.

Ia membeberkan tiga fakta dari sejumlah fakta temuan tim LIRA NTT, yakni pertama, proyek pembangunan sekolah itu menggunakan dua sumber dana berbeda. Seharusnya menurut aturan hal itu tidak boleh terjadi. Dan itu masuk kategori pidana serius. Kedua, mestinya dana DAK digunakan untuk rehabilitasi bukan untuk membangun unit sekolah baru (USB).

"Dan sebenarnya sekolah itu tidak layak mendapat bantuan dana DAK karena jumlah siswa cuma belasan orang. Dan tahun ini, siswa baru yang mendaftar cuma dua orang," papar Sabon.

Ketiga, Kadis PPO Kabupaten Kupang mengalihkan dana DAK tersebut ke SMK Negeri 2 Amarasi Barat. Namun atas intervensi oknum pejabat di DPRD Kabupaten Kupang, maka dana DAK itu tetap 'bersarang' di rekening SMK Negeri 2 Kupang Barat.

Keempat, lanjut Sabon, ketika kasus proyek ini diberitakan Pos Kupang dan beberapa media online, kepala tukang dan anak buahnya diberhentikan secara sepihak oleh panitia pembangunan.

"Sebab kepala tukang membeberkan fakta dana proyek terlanjur habis dan kepsek menggadaikan satu unit sepeda motor untuk membeli kayu," jelas Sabon.

Kepala tukang, Edu Mata, kata Sabon, sudah mengadukan kasus itu kepada LIRA NTT untuk membantu menyelesaikan konflik tersebut. Sebab upah kerja belum dibayar lunas.

"Memang benar, saya minta bantuan perlindungan dan advokasi dari LIRA NTT di Kupang. Agar masalah ini dapat diselesaikan secara baik," jelas Kepala Tukang, Edu Mata, ketika dihubungi Selasa (26/7/2016) siang.

Ia meminta bantuan perlindungan dan advokasi karena dipecat dari pekerjaan proyek itu secara sepihak.

"Saya juga dicari orang-orang tak dikenal. Ada juga polisi berpakaian preman yang datang cari-cari saya tanpa tujuan jelas setelah saya membeberkan kasus proyek ini di koran. Saya merasa terancam," kata Edu Mata.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 2 Kupang Barat, Yos Pelu, terpaksa menggadaikan satu unit sepeda motor merek Honda Vario miliknya dengan No.Pol: DH 3458 BL ke penjual kayu. Pasalnya dana Rp 2,4 miliar untuk pembangunan sekolah itu sudah ludes namun pekerjaan belum rampung.

"Sepeda motor yang digadaikan itu untuk mengambil kayu sebanyak 8 kubik di penjual kayu. Dan kayu-kayu itu dipakai tukang untuk memasang lata dan spar atap sekolah," ungkap Edu Mata, kepala tukang saat dihubungi, Rabu (13/7/2016) siang.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved