LIRA NTT Duga Ada Pejabat di DPRD Kupang Intervensi Proyek DAK di SMKN 2 Kupang Barat

Ketua DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Nusa Tenggara Timur (NTT), Yosep Sabon, menduga keras ada oknum pejabat di DPRD Kabupaten Kupang yang melak

Penulis: Julius Akoit | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/JULIANUS AKOIT
Ilustrasi: Tampak suasana Sidang Paripuna II Masa Sidang II DPRD Kabupaten Kupang untuk mendengarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD 2015 di ruang sidang utama, Jumat pekan lalu. 

Ia mengungkapkan dana proyek pembangunan sekolah itu sebesar Rp 2,4 miliar. Rinciannya Rp 1,8 miliar bersumber dari Bansos Pusat TA 2015 dipakai untuk membangun 3 ruang kelas, satu unit rumah guru dan 3 unit WC. Ditambah DAK Kabupaten Kupang 2015 sebesar Rp 600 juta untuk membangun 3 unit ruang kelas.

Kontrak item pekerjaan yang dilaksanakannya, lanjut Edu Mata, yakni 3 ruang kelas berikutnya 2 ruang laboratorium dan satu kolam ikan seluas 32 meter x 6 meter.

Awalnya, pekerjaan lancar-lancar saja. Pembayaran kayu langsung dieksekusi setelah kayu tiba di lokasi proyek. Namun sejak Maret 2016 pekerjaan mulai tersendat-sendat. Dana sudah menipis sementara kebutuhan kayu untuk atap dan plafon belum terpenuhi.
Terpaksa kepsek menggadai sepeda motornya.

"Sepeda motor itu saya yang pegang. BPKP dan STNK-nya saya sudah pegang dan simpan," kata Mata sambil menunjuk sepeda motor yang diparkir di halaman rumahnya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved