Pasang Surut Pembangunan Rumah Sakit Jiwa
Harian Pagi Pos Kupang edisi Selasa, 21/6/2016, menerbitkan sebuah berita tentang pembangunan Rumah Sakit Jiwa Naimata yang terkatung-katung
Potret Kemunduran Birokrasi
Oleh: Yosep Renolius Beru
HARIAN Pagi Pos Kupang edisi Selasa, 21/6/2016, menerbitkan sebuah berita tentang pembangunan Rumah Sakit Jiwa Naimata yang terkatung-katung. Diksi terkatung-katung dalam konstruksi sintaksis kalimat berita tersebut mengguratkan makna bahwa persoalan pembangunan Rumah Sakit Jiwa (baca: RSJ) tersebut merupakan problem klasik nan pelik. Ikhwal ini dibuktikan pula oleh hasil wawancara Pos Kupang dengan Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo. Dalam dialektika informasional tersebut, primat keklasikan persoalan di atas hadir secara eksplisit melalui pernyataan Rondo yang menegaskan bahwa: "Pekerjaan sudah dimulai sejak tahun 2010. Jadi sudah lebih dari lima tahun pembangunannya terkatung-katung". Sementara itu, nuansa kepelikan permasalahan di atas tampak secara gamblang melalui keyakinan personal Rondo yang percaya bahwa kemandekan realisasi pembangunan Rumah Sakit Jiwa tersebut bukan karena persoalan locus operandi (baca: lahan operasi), melainkan karena perencanaan dinas (Dinkes) dan koordinasi dengan instansi terkait yang kurang efektif.
Peluncuran berita tersebut, hemat penulis, bukan sekedar mengedepankan tendensi keklasikan dan kepelikan sebuah persoalan, namun jauh dari itu serentak menjejakkan pesan urgensitas tindak lanjut yang solutif demi penyelesaian permasalahan tersebut. Dalam kaitannya dengan hal di atas, menurut penulis, fenomena karut-marut kisruh seputar pembangunan RSJ tersebut pada dasarnya menunjukkan potret kemunduran dan kegagalan birokrasi NTT. Kemunduran dan kegagalan tersebut tampak secara nyata lewat lemahnya komitmen para pemangku jabatan (stakeholders) untuk tampil sebagai ancilla communa (baca: abdi masyarakat) yang terimplikasi dalam berlarut-larutnya realisasi pembangunan RSJ tersebut.
Merujuk pada pendekatan etimologis, birokrasi sebenarnya berakar dari dua kata yakni kata bahasa Inggris bureau yang secara semantis membawa makna biro atau aliansi atau instansi dan kata bahasa Yunani kratein yang berarti pemerintahan. Secara sederhana, kata birokrasi dengannya mengandung pengertian sebagai sebuah instansi pemerintah. Dalam negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi seperti Indonesia, birokrasi lantas mengusung pemahaman sebagai instansi pemerintah yang hadir atas kehendak rakyat guna menciptakan kemaslahatan komunal (bonum comune). Oleh karena itu ekspektasi dan optimisme terhadap sebuah birokrasi yang jujur, kredibel, akuntabel, transparan, adaptif, dan tanggap atas isu-isu sosial dan humanitas menjadi prioritas.
Namun, persoalan justru muncul tatkala terdapat kesenjangan antara da sein (baca: kenyataan) dan da sollen (baca: harapan). Alih-alih tampil sebagai sebuah instansi pemerintah yang peka terhadap kebutuhan masyarakat yang adalah otoritas pengasal kekuasaannya, birokrasi justru menampakkan kemundurannya lewat pelbagai aksi buruknya. Satu di antaranya ialah kompleksitas persoalan pembangunan RSJ tersebut. Berhadapan dengan polemik seperti ini, hemat penulis, pembacaan kembali terhadap proyek revolusi mental ala Presiden Joko Widodo mutlak dilakukan. Pertanyaan lanjutan yang muncul kemudian ialah tipe mental seperti apa yang patut direvolusi? Semenjak terpilih menjadi Presiden RI, Ir. Joko Widodo memberi perhatian serius terhadap aspek mental. Menurutnya, mental merupakan entitas terdalam yang menjadi basis aktualisasi personal seorang manusia. Mental yang baik akan teraktualisasi dalam produk manusia yang bermartabat, sedangkan mental yang buruk menghasilkan pribadi yang bobrok. Oleh karena itu, tegasnya, mental yang baik semisal tanggung jawab, rendah hati, rajin, etos kerja, disiplin, jujur, terbuka terhadap kritikan dan saran perlu ditumbuhkembangkan. Sedangkan mental yang buruk seperti malas, instan, munafik, tidak bertanggung jawab dan hedon harus dimusnahkan.
Dalam kultur kedaulatan rakyat, mental yang baik di atas turut mendukung pertumbuhan demokrasi yang subur. Parameter kematangan demokrasi tersebut hadir secara nyata dalam kesejahteraan rakyat. Untuk konteks persoalan di atas, kesejahteraan rakyat tampak dalam tersedianya tempat yang aman dan nyaman bagi para penyandang kelainan jiwa. Sebab mereka pun bagian dari rakyat Indonesia yang punya hak yang sama untuk dilindungi oleh negara. Lebih lanjut, hal ini tentu berimbas pada ketenteraman komunal. Sebab dengan tersedianya tempat khusus bagi para penderita disintegritas psikis kehidupan bersama akan terlihat lebih harmonis karena tidak dipadati oleh kelompok skisofrenian yang sudah barang tentu dapat berbuat nekat yang menjurus ke tindakan-tindakan anarkis. Oleh karena itu, implikasinya adalah para pemangku jabatan dalam hal ini dinas dan instansi terkait harus mempebanyak intensitas dialogal yang konstruktif guna memacu percepatan proses pembangunan RSJ tersebut. Singkirkanlah kepentingan individual ataupun golongan karena kalian hadir atas nama rakyat.*