Adhyaksa Harus Tetap Luhur

Merayakan HUT ke-56 lembaga Kejaksaan, bila disamakan dengan usia kerja seorang manusia, maka usia tersebut menjelang usia non produktif

Editor: Agustinus Sape
zoom-inlihat foto Adhyaksa Harus Tetap Luhur
Net
Kejaksaan

TABIR sejarah Bangsa Indonesia telah menetapkan bahwa hari ini, Jumat, tanggal 22 Juli 2016, seluruh rakyat Bangsa ini, teristimewa mereka yang mengabdikan diri pada lembaga yudikatif Kejaksaan, boleh berpesta merayakan HUT ke-56 Kejaksaan atau Adhyaksa. Secara yuridis formal, Kejaksaan sebagai lembaga yudikatif (pengawas pelaksanaan undang undang) lahir bersamaan dengan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 17 Agustus 1945 sebagaimana diperjelas dalam Pasal 2 Aturan Peralihan UUD 1945 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 2/1945. Namun seiring dengan perjalanan waktu dan gonjang-ganjing perpolitikan dan pembangunan di awal kemerdekaan saat itu membuat lembaga negara Kejaksaan yang baru berusia balita hingga remaja itu terus mengalami perubahan. Karena itu, saat itu dalam suatu sidang kabinet, tanggal 22 Juli 1960, ditetapkan lembaga Kejaksaan sebagai Departemen untuk menghindari terjadinya perubahan nama dan status lembaga Kejaksaan. Sejak itulah tanggal 22 Juli ditetapkan sebagai hari lahirnya Kejaksaan atau Adhyaksa di negeri ini. Adhyaksa dalam bahasa Sansekerta berarti "jaksa yang luhur."

Merayakan HUT ke-56 lembaga Kejaksaan di negeri ini, atau lebih khusus di Provinsi NTT, bila disamakan dengan usia kerja seorang manusia, maka usia tersebut menjelang usia non produktif (tidak produktif lagi). Namun, dalam usia tersebut, seseorang sudah cukup berpengalaman. Hal ini tentu berbanding lurus dengan usia Kejaksaan atau Adhyaksa sebagai jaksa yang luhur di negeri ini atau di NTT khususnya. Sebagai warga masyarakat NTT, kita tentu berharap agar dengan merayakan HUT ke-56 Kejaksaan/Jaksa yang luhur di tahun 2016 ini, maka penegakan hukum terutama tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum lainnya semakin baik dan terus maju. Cercahan dan penilaian miring dari masyakat terkait lemahnya kinerja Kejaksaan di 23 kabupaten/kota di NTT hendaknya dapat diminimalisir. Penetapan tersangka khususnya dalam tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum lainnya yang disinyalir hanya berdasarkan keinginan jaksa, atau tanpa dukungan bukti permulaan yang kuat, hendaknya tidak lagi terjadi dalam dunia penegakan hukum di NTT.

Agar persoalan kriminalisasi kepala daerah/mantan kepala daerah sebagaimana yang ditegaskan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini, tidak terjadi lagi.

Khusus di NTT, kita tentu sepakat bahwa kinerja terbaik aparat Kejaksaan Tinggi NTT bersama jajarannya di provinsi kepulauan ini kiranya tetap dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang. Sejumlah kasus dugaan korupsi yang merugikan masyarakat NTT dan negara yang masih terus berulang tahun hendaknya diselesaikan di tahun 2016 ini. Agar nama Adhyaksa sebagai jaksa yang luhur, haruslah tetap luhur dan mulia demi rakyat dan bangsa tercinta. Dirgahayu ke-56 Adhyaksa. Semoga tetap luhur.*

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved