Rebutan Pacar, Pria ini Divonis 2 Tahun Bui

Enam terdakwa kasus perkelahian yang menewaskan Rifqi Angribi (17) menjalani sidang vonis

Editor: Rosalina Woso
DIDIE SW
Ilustrasi 

POS KUPANG.COM, MAKASSAR -- Enam terdakwa kasus perkelahian yang menewaskan Rifqi Angribi (17) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (19/7/2016) siang.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Adhar dan dua hakim anggota lainnya, terdakwa Iman Saputra divonis 2 tahun penjara, Muh Fajar Paratia divonis 1,6 tahun, dan Fadel Gamif satu tahun penjara.

Terdakwa Rijal divonis 1 tahun delapan bulan penjara, Alfian Arif divonis 1 tahun dan Mus dua tahun penjara.

Hakim mengatakan terdakwa melanggar pasal 170 KUHP sehingga menewaskan seseorang.

"Yang memberatkan terdakwa karena perbuatanya meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan terdakwa selama persidangan sopan," jelasnya.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun penjara.

Perkelahian yang menewaskan Rifqi dipicu rebutan pacar. Akibatnya, dua kelompok pemuda saling serang di depan Toko Zogo, Jl Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar, Senin (26/10/2015) pagi pukul 05.30 wita.

Perkelahian itu menyebabkan Rifqi Angribi (17) tewas. Ironisnya, perkelahian itu bermula ketika Iman (22) merebut Danti Indartuti (19), pacar Edwar (20). Rifqi adalah sahabat Edwar. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved