Berita Flores Lembata Alor

320 Kendaraan Di Matim Wajib Uji Kelayakan

Sebanyak 320 kendaraan roda empat di kabupaten Manggarai Timur (Matim) wajib di uji kelayakan.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Nikolaus Tatu 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Robert Ropo

POS KUPANG.COM, BORONG -- Sebanyak 320 kendaraan roda empat di kabupaten Manggarai Timur (Matim) wajib di uji kelayakan.

Sekertaris dinas Perhubungan Kabupaten Matim, Nikolaus Tatu menyampaikan hal itu ketika ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Rabu (20/7/2016).

Tatu mengatakan, ke 320 kendaraan itu yang wajib dikenakan uji kelayakan mesinya kerena kendaraan yang memuat penumpang.

Jika tak layak, lanjut Tatu, dilarang memuat penumpang karena sangat membahayakan nyawa penumpang. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved