Berita Flores Lembata Alor
320 Kendaraan Di Matim Wajib Uji Kelayakan
Sebanyak 320 kendaraan roda empat di kabupaten Manggarai Timur (Matim) wajib di uji kelayakan.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Robert Ropo
POS KUPANG.COM, BORONG -- Sebanyak 320 kendaraan roda empat di kabupaten Manggarai Timur (Matim) wajib di uji kelayakan.
Sekertaris dinas Perhubungan Kabupaten Matim, Nikolaus Tatu menyampaikan hal itu ketika ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Rabu (20/7/2016).
Tatu mengatakan, ke 320 kendaraan itu yang wajib dikenakan uji kelayakan mesinya kerena kendaraan yang memuat penumpang.
Jika tak layak, lanjut Tatu, dilarang memuat penumpang karena sangat membahayakan nyawa penumpang. (*)
Berita Terkait