LIPSUS
Dua orang Tewas Perhari Jasa Raharja Lapor Lakalantas Setiap Jam
Petugas PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT yang berkarya di 22 kabupaten/kota di NTT wajib melaporkan peristiwa lakalantas tiap jam.
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: omdsmy_novemy_leo
Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Petugas PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT yang berkarya di 22 kabupaten/kota di NTT wajib melaporkan peristiwa kecelakaan lalulintas (lakalantas) kepada kantor cabang di Kupang setiap jam.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT, Jahja Joe mengatakan, wajib lapor setiap jam itu agar penanganan dan proses pemberian santunan kepada korban meninggal dunia, luka-luka dan cacat bisa lebih cepat terwujud.
Ultimatum melaporkan kejadian lakalantas setiap satu jam itu sudah diterapkan sejak Jahja memimpin kantor tersebut.
"Semula hal ini sulit dilakukan staf, tapi saya terus meminta laporannya sehingga mereka mulai terbiasa. Ini harus dilakukan sehingga kita tahu perkembangan setiap waktu dan bisa menanganinya dengan segera mungkin," kata Jahja kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Rabu (13/7/2016).
Jahja juga selalu mengingatkan stafnya agar memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang mengalami lakalantas.
"Saya beri tahu kepada staf untuk melakukan pekerjaan sesuai Roh Pelayanan Jasa Raharja, yakni Prime, singkatan dari Pro aktif, Ramah, Iklhas, Mudah dan Empati. Roh Prime ini bukan hanya slogan, tapi harus diimplementasikan dalam pelayanan. Kalau sampai tiga hari belum ada tindak lanjut, saya perintahkan staf buat laporan per hari apa hambatannya agar mereka tidak main- main dalam bekerja," tegas Jahja.
Untuk itu, lanjutnya, setiap jam staf akan meng-input data atau informasi mengenai peristiwa lakalantas. Input data juga melalui Informasi Manajemen Sistem (IMS) SMS. Dan sistem online bersama pihak kepolisian, di mana data lakalantas yang di-input polisi, bisa diakses juga oleh Jasa Raharja.
Ketika ada lakalantas, demikian Jahja, petugas segera melakukan tindakan, mengecek ke rumah sakit. Jika ada korban meninggal dunia, cacat atau luka-luka, langsung ditangani. Jika korban meninggal dunia, akan langsung dicari tahu dan menghubungi keluarga dan ahli warisnya.
"Proses klaim, lebih banyak dilakukan oleh pihak Jasa Raharja. Kebanyakan masyarakat hanya diam menunggu dan pasif. Kami yang akan mengurus semuanya. Kami punya akses untuk tarik data e KTP. Karena salah satu syaratnya harus ada kartu keluarga (KK). Dengan KK kami akan tahu ahli warisnya. Lalu kami segera memrosesnya paling lambat tiga hari sudah bayar santunan kepada ahli warisnya. Bahkan kami pernah melakukan pembayaran santunan hanya dalam jangka waktu tiga jam pasca lakalantas," kata Jahja.
Jasa Raharja, lanjut Jahja, juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk meminta laporan polisi. Lalu Jasa Raharja menerbitkan surat jaminan ke rumah sakit di mana korban dirawat. Jika korban luka-luka atau cacat, maka biaya perawatannya dijamin oleh Jasa Raharja.
"Hingga saat ini kami sudah bekerja sama dengan 23 rumah sakit di NTT. Jika melampaui batas dana santunan yang ditanggung oleh Jasa Raharja, maka kami akan koordinasi dengan BPJS," jelas Jahja.
Jika ada lakalantas yang tidak terdata oleh polisi karena kejadiannya di daerah yang tidak terjangkau, kata Jahja, keluarga atau korban masih bisa mendapatkan santunan jika melaporkankasus lakalantas.
Jangka waktu kadaluwarsa enam bulan. Untuk mendapat santunan, demikian Jahja, maka korban atau keluarga membuat laporan polisi dan surat resmi lainnya seperti kuitansi perawatan di rumah sakit, kartu keluarga dan surat nikah bagi korban yang sudah menikah," kata Jahja.
Dua Orang Meninggal
Jahja menjelaskan, setiap hari ada satu hingga dua nyawa manusia melayang alias meninggal dunia di Nusa Tenggara Timur (NTT) karena lakalantas yang melibatkan dua kendaraan atau lebih. Data ini belum termasuk kematian akibat lakalantas tunggal.
Data tahun 2014 hingga Juni 2016, menyebutkan rata-rata setiap hari ada satu sampai dua orang yang meregang nyawa di jalan raya.
"Untuk lakalantas yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, setiap hari ada satu sampai dua orang yang meninggal dunia. Belum termasuk yang meninggal akibat lakalantas tunggal," kata Jahja. Jahja menjelaskan, korban lakalantas yang meninggal dunia sebanyak 80 persen berusia produktif dan mereka itu umumnya kepala keluarga, laki laki.
Pada umumnya, lanjut Jahja, lakalantas diawali perilaku pelanggaran lalin oleh pengendara, seperti ugal-ugalan, tidak taat rambu lalulintas, mengantuk dan mabuk karena minum minuman keras. Tingginya angka kematian akibat lakalantas, kata Jahja, pihaknya melakukan berbagai upaya dengan kepolisian dan pihak terkait untuk meminimalisir lakalantas.
Sebagai BUMN, demikian Jahja, mereka berupaya mewujudkan program Nawacita Presiden Jokowi, yakni menghadirkan negara dengan cepat saat dibutuhkan masyarakat.
"Jasa Raharja berusaha secepatnya hadir saat dibutuhkan oleh masyarakat melalui program pemberian santunan lakalantas berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalulintas jalan," tegas Jahja.
Semua masyarakat Indonesia, termasuk NTT, kata Jahja, dijamin keselamatannya oleh Jasa Raharja sesuai UU 34/1964. Jaminan keselamatan itu, lanjut Jahja, saat membayar pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, pemilik kendaraan otomatis dikenai biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dengan membayar SWDKLLJ, maka secara otomatis pemilik telah tercatat ikut asuransi yang dikelola perusahaan BUMN Jasa Raharja. Besarnya tergantung tipe kendaraan.
Dengan ikut SWDKLLJ, setiap pemilik kendaraan akan memperoleh perlindungan asuransi bila mengalami kecelakaan lalulintas di jalan raya yang melibatkan dua kendaraan atau lebih. Di mana sopir kendaraan dan penumpang akan mendapatkan asuransi dimaksud.
Santunan bagi korban lakalantas yang meninggal dunia sebesar Rp 25 juta dan biaya penguburan Rp 2 juta. Jika korban mengalami cacat, maka maksimal mendapatkan santunan Rp 25 juta. Jika korban hanya mengalami luka- luka dan dirawat di rumah sakit, korban mendapatkan santunan biaya perawatan maksimal Rp 10 juta.
"Amanah UU bahwa Jasa Raharja memberikan perlindungan kepada para pengguna jalan raya, pengguna moda transpoirtasi umum, baik darat, laut dan udara. Semua risiko kecelakaan yang terjadi di jalan raya dan moda dalam tanggungan Jasa Raharja. Juga angkutan umum, kami hanya diambil Rp 60," kata Jahja.
Bahkan jika terjadi lakalantas dua kendaraan, tapi salah satu atau keduanya belum membayar SWDKLLJ pun, bisa mendapat santunan Jasa Raharja.
Ia menyatakan, orang yang mendapat santunan Jasa Raharja adalah mereka yang terlibat dalam lakalantas dua kendaraan atau lebih.
Misalnya, tabrakan antar dua atau lebih kendaraan, lalu jika sopir dan penumpang luka-luka, cacat atau meninggal dunia, akan mendapatkan santunan.
Lakalantas kendaraan yang menabrak pejalan kaki hingga pejalan kaki mengalami luka- luka, cacat atau meninggal dunia, kata Jahja, maka pejalan kaki mendapatkan santunan.
Sedangkan pengendara dan penumpang kendaraan tidak akan mendapatkan santunan meski mungkin juga mengalami luka-luka, cacat atau meninggal dunia. Karena lakalantas seperti itu dikategorikan sebagai lakalantas tunggal. (vel)