Breaking News

LIPSUS

Dua orang Tewas Perhari Jasa Raharja Lapor Lakalantas Setiap Jam

Petugas PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT yang berkarya di 22 kabupaten/kota di NTT wajib melaporkan peristiwa lakalantas tiap jam.

ist
SANTUNAN - Kegiatan pembayaran santunan duka periode Lebaran 2016 oleh Pihak PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kupang dan Ditlantas Polda NTT, Juni 2016 lalu. 

Data tahun 2014 hingga Juni 2016, menyebutkan rata-rata setiap hari ada satu sampai dua orang yang meregang nyawa di jalan raya.

"Untuk lakalantas yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, setiap hari ada satu sampai dua orang yang meninggal dunia. Belum termasuk yang meninggal akibat lakalantas tunggal," kata Jahja. Jahja menjelaskan, korban lakalantas yang meninggal dunia sebanyak 80 persen berusia produktif dan mereka itu umumnya kepala keluarga, laki laki.

Pada umumnya, lanjut Jahja, lakalantas diawali perilaku pelanggaran lalin oleh pengendara, seperti ugal-ugalan, tidak taat rambu lalulintas, mengantuk dan mabuk karena minum minuman keras. Tingginya angka kematian akibat lakalantas, kata Jahja, pihaknya melakukan berbagai upaya dengan kepolisian dan pihak terkait untuk meminimalisir lakalantas.

Sebagai BUMN, demikian Jahja, mereka berupaya mewujudkan program Nawacita Presiden Jokowi, yakni menghadirkan negara dengan cepat saat dibutuhkan masyarakat.

"Jasa Raharja berusaha secepatnya hadir saat dibutuhkan oleh masyarakat melalui program pemberian santunan lakalantas berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalulintas jalan," tegas Jahja.

Semua masyarakat Indonesia, termasuk NTT, kata Jahja, dijamin keselamatannya oleh Jasa Raharja sesuai UU 34/1964. Jaminan keselamatan itu, lanjut Jahja, saat membayar pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, pemilik kendaraan otomatis dikenai biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dengan membayar SWDKLLJ, maka secara otomatis pemilik telah tercatat ikut asuransi yang dikelola perusahaan BUMN Jasa Raharja. Besarnya tergantung tipe kendaraan.

Dengan ikut SWDKLLJ, setiap pemilik kendaraan akan memperoleh perlindungan asuransi bila mengalami kecelakaan lalulintas di jalan raya yang melibatkan dua kendaraan atau lebih. Di mana sopir kendaraan dan penumpang akan mendapatkan asuransi dimaksud.

Santunan bagi korban lakalantas yang meninggal dunia sebesar Rp 25 juta dan biaya penguburan Rp 2 juta. Jika korban mengalami cacat, maka maksimal mendapatkan santunan Rp 25 juta. Jika korban hanya mengalami luka- luka dan dirawat di rumah sakit, korban mendapatkan santunan biaya perawatan maksimal Rp 10 juta.

"Amanah UU bahwa Jasa Raharja memberikan perlindungan kepada para pengguna jalan raya, pengguna moda transpoirtasi umum, baik darat, laut dan udara. Semua risiko kecelakaan yang terjadi di jalan raya dan moda dalam tanggungan Jasa Raharja. Juga angkutan umum, kami hanya diambil Rp 60," kata Jahja.

Bahkan jika terjadi lakalantas dua kendaraan, tapi salah satu atau keduanya belum membayar SWDKLLJ pun, bisa mendapat santunan Jasa Raharja.
Ia menyatakan, orang yang mendapat santunan Jasa Raharja adalah mereka yang terlibat dalam lakalantas dua kendaraan atau lebih.

Misalnya, tabrakan antar dua atau lebih kendaraan, lalu jika sopir dan penumpang luka-luka, cacat atau meninggal dunia, akan mendapatkan santunan.

Lakalantas kendaraan yang menabrak pejalan kaki hingga pejalan kaki mengalami luka- luka, cacat atau meninggal dunia, kata Jahja, maka pejalan kaki mendapatkan santunan.

Sedangkan pengendara dan penumpang kendaraan tidak akan mendapatkan santunan meski mungkin juga mengalami luka-luka, cacat atau meninggal dunia. Karena lakalantas seperti itu dikategorikan sebagai lakalantas tunggal. (vel)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved