Revolusi Mental Melawan Korupsi
Perbincangan mengenai program di sektor spiritual ini (baca: revolusi mental) masih menjadi bahan konsumsi setiap saat.
Oleh: Mikhael Feka
Wakil Dekan Fakultas Hukum Unwira Kupang
REVOLUSI mental ala Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menjadi topik perbincangan publik hingga saat ini. Perbincangan mengenai program di sektor spiritual ini (baca: revolusi mental) masih menjadi bahan konsumsi setiap saat, bahkan menyusup hingga ruang-ruang keluarga. Tampaknya revolusi mental yang dibahanakan Presiden Jokowi kian menggema lantaran penyusutan moral (akhlak). Boleh dibilang moral negeri ini sepertinya berada di ujung tanduk kehidupan. Negeri kita rupanya tak mau lepas dari kabut dekadensi moral. Moral negeri ini sepertinya sedang berjalan menuju ambang kematian. Itulah sebabnya, Presiden Jokowi bergerak cepat dan cerdas dalam menyelamatkan bangsa dan negara ini dari emergensi moral. Moral yang telah bermetamorfosis (berubah bentuk) menjadi kejahatan, seperti korupsi, kekerasan terhadap perempuan dan anak, pelecehan seksual, penyalahgunaan narkoba, menguatnya aksi terorisme, dan sebagainya, mendorong presiden ketujuh Indonesia ini meniup terompet perang dengan taktik 'revolusi mental'.
Revolusi mental kurang lebih menukaskan adanya perubahan atau perombakan secara besar-besaran dan cepat terhadap mental yang telah telanjur disesaki dengan serba tindak kejahatan. Kejahatan terbesar saat ini adalah korupsi. Dikatakan demikian karena tindak kejahatan ini (baca: korupsi) menyebar secara merata di seantero Nusantara. Ia menyebar sembari menjajah dan membunuh kesejahteraan rakyat secara massal. Ia bagaikan bom atom yang menghancurkan dalam sekali pelepasan sebutir atom. Bahkan, ia juga kadang menjadi bom waktu-menunggu saatnya untuk meledak-membumihanguskan negeri ini beserta penghuninya dari kehidupan nan aman, nyaman dan sejahtera.
Pos Kupang edisi Jumat (29/4/2016) menurunkan berita kasus korupsi yang sungguh tak mengenakkan karena NTT termasuk di dalam daerah yang berprestasi di bidang korupsi. Berdasarkan data yang dirilis Indonesian Corruption Watch (ICW), NTT berada di peringkat keempat kasus korupsi 2015 dengan 30 kasus korupsi dan kerugian negara Rp 26,9 miliar. Data ICW tentang penanganan kasus korupsi ini berdasarkan wilayah di Indonesia yang dibeberkan oleh Koordinator Divisi Kampanye Publik ICW Tama S. Langkun. ICW mengurutkan 10 besar provinsi terkorup, mulai dari Jawa Timur dengan 52 kasus dan kerugian negara Rp 332,3 miliar, disusul secara berturut Sumatera Utara 43 kasus dan kerugian negara Rp 206,9 miliar, Jawa Barat 32 kasus dan kerugian negara Rp 72,1 miliar, NTT 30 kasus dan kerugian negara Rp 26,9 miliar, Jawa Tengah 26 kasus dan kerugian negara Rp 98 miliar, Riau 22 kasus dan kerugian negara Rp 323,3 miliar, Lampung 22 kasus dan kerugian negara Rp 14,9 miliar, Sulawesi Selatan 21 kasus dan kerugian negara Rp 942 miliar, Sumatera Selatan 20 kasus dan kerugian negara Rp 41,2 miliar, Sumatera Barat 19 kasus dan kerugian negara Rp 45,2 miliar. Pelaku korupsi terbanyak adalah dari kalangan pejabat sebanyak 176 orang; direksi, konsultan pegawai swasta sebanyak 98 orang, kepala dinas 48 orang, DPRD 31 orang, serta kepala desa dan camat sebanyak 25 orang (bdk, Feka, Mikhael. 2016. Label Korupsi dan Pendidikan Antikorupsi. Kupang: Pos Kupang, hal: 4).
Merujuk pada data tersebut, tingkat penyebaran kasus korupsi hampir merata di seluruh Indonesia. Hal demikian berarti bahwa kasus korupsi tengah menduduki dan menjajah mental bangsa dan negara ini. Mental tak lagi bebas memproduksi kebaikan-kebaikan sejati, namun terkekang dalam mereproduksi aksi korupsi. Maka, benar jika memang Presiden Jokowi hendak merevolusi mental bangsa dan negara ini dengan berbagai upaya cerdas, termasuk dalam pembuatan regulasi. Upaya itu tentunya agak runyam dan membutuhkan waktu tapi harus didukung penuh karena tindak kejahatan korupsi telah mematahkan sendi moral (mental) bangsa dan negara ini, utamanya generasi penerus. Jika kejahatan korupsi tak diatasi segera, generasi penerus bangsa akan mewarisi mental korupsi. Karenanya, revolusi mental versus (melawan) korupsi mutlak diperlukan. Diperlukan untuk menyelamatkan bangsa ini dari ancaman keruntuhan moral (mental).
Belajar dari Pemimpin Hebat
Belajar dari pemimpin hebat negara lain di dunia, saya yakin upaya Presiden Jokowi menekan laju korupsi di negara ini dengan jurus revolusi mental bisa berhasil. Menurut laporan Bacatulis.com sebagaimana dikutip Liputan6.com, terdapat lima negara dengan pemimpinnya masing-masing berhasil memberantas tindak kejahatan korupsi. Pertama, Ollanta Humala asal Peru. Ollanta Humala terpilih sebagai Presiden Peru pada tahun 2011 lalu. Satu tahun berselang, ia langsung membuat keputusan besar demi memberantas korupsi di negaranya. Setidaknya ada sekitar 30 dari 45 jenderal polisi yang diberhentikan karena dianggap telah melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara Peru. Kedua, Lee Myung Bak (Korea Selatan). Sikap tegas dalam mengambil keputusan tentang kasus korupsi juga ditunjukkan mantan Presiden Lee Myung Bak. Ketika masih menjabat sebagai presiden, Lee pernah memerintahkan kepolisian untuk menangkap kakaknya sendiri yang terlibat kasus suap, Lee Sang Deuk. Lee Sang Deuk sendiri ketika itu menjabat anggota parlemen Korea Selatan. Deuk diduga menerima uang dari pimpinan bank karena telah membantu menghindar dari audit bank. Peristiwa ini terjadi pada kurun waktu 2007 sampai 2011. Lee Myung Bak selaku orang nomor satu di Korea Selatan mengaku malu dengan kasus yang menimpa kakaknya itu. Ia tak hentinya meminta maaf kepada rakyatnya sendiri melalui media. Ketiga, Benigno Aquino III (Filipina). Negara tetangga kita ini juga pernah memiliki pemimpin yang menangani kasus korupsi. Benigno Aquino III ini memerintahkan menahan mantan Presiden Gloria Macapagal Arroyo karena diduga menyalahgunakan dana lotere senilai Rp 84 miliar. Keempat, Ellen Johnson Sirleaf (Liberia). Menjabat sebagai penguasa negara Liberia sejak 2006, Ellen telah menunjukkan sikap tegasnya dalam menangani kasus korupsi. Tak tanggung-tanggung presiden ke-24 Liberia ini pernah memecat anaknya sendiri dan 45 pejabat negara karena tidak menyerahkan daftar kekayaan, mereka tidak akan bisa kembali ke jabatannya masing-masing. Kelima, Felipe Calderon (Meksiko). Menjabat sebagai orang nomor satu di Meksiko sejak 2006, Calderon telah mengambil keputusan-keputusan besar dalam memberantas korupsi. Mungkin yang paling diingat ketika ia memberhentikan sekitar 4.500 anggota polisi yang terlibat dalam rasuah, penyalahgunaan jabatan, dan kejahatan terorganisir. Hingga saat ini keputusan memecat ribuan orang tersebut masih menjadi kasus pemecatan terbesar yang pernah terjadi di Meksiko.
Tindakan heroik-patriotik para pemimpin hebat ini dalam memberantas tindak pidana korupsi setidaknya menegaskan keseriusan dan ketulusan mereka dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat diposisikan di atas segala kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kurang lebih ada tiga pelajaran (pesan) yang bisa dipetik dari tindakan luhur mereka. Pertama, pemberantasan tindak pidana korupsi harus berlaku universal, artinya harus bisa menembus sekat kekeluargaan, kekerabatan, atau kelompok/golongan tertentu. Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan menyingkirkan muatan kepentingan tertentu. Pemberantasan korupsi pun tak mengenal relasi emosional suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Kedua, pemberantasan korupsi harus juga difokuskan kepada para pemberantas korupsi itu sendiri dalam hal ini aparat penegak hukum. Sebab, para pemberantas korupsi juga tak jarang terjerembab ke dalam perilaku korupsi. Di sini ketegasan pemimpin negara sangat dibutuhkan jika memang ingin membersihkan halaman negeri ini dari kedekilan korupsi. Revolusi mental harus ditanamkan secara kuat di dalam relung jiwa mereka. Bagaimana mungkin perilaku korupsi itu berangsur bersih kalau para pemberantasnya tetap berlaku kotor. Inilah sebabnya, upaya pencegahan korupsi di dalam tubuh pemberantas korupsi mesti mendapat porsi yang proporsional, bila perlu, harus mendapat porsi besar. Ketiga, pemberantasan korupsi tak boleh tebang pilih dengan hanya fokus operasinya pada pejabat ecek-ecek tapi juga dan teristimewa pejabat negara. Pemberantasan korupsi tak boleh menegasikan 'ketokohan' tapi harus juga membidik mereka yang menyandang predikat ketokohan itu yang disangka melakukan tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, saya yakin revolusi mental ala Presiden Jokowi bisa mujarab melawan tindak pidana korupsi sebagaimana pemimpin besar hebat tersebut di atas. Jika anggota keluarga, kerabat, kelompok/golongan tertentu, aparat penegak hukum, atau pejabat negara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dihukum tanpa pilih kasih, mental anak bangsa ini bisa direvolusi untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Sekiranya revolusi mental tetap berkibar dalam menaklukkan tindak pidana korupsi.*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/jokowi_20160609_195053.jpg)