LIPSUS
Menurut Beatrix Butuh Kajian Daya Dukung untuk Penertiban Rumpon
Nelayan skala kecil yang mendominasi usaha perikanan tangkap di Indonesia umumnya melakukan kegiatan dalam berbagai keterbatasan modal dan ruang gerak
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: omdsmy_novemy_leo
News Analysis: Beatrix M Rehatta
Dosen Fakultas Perikanan UKAW Kupang
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Nelayan skala kecil yang mendominasi usaha perikanan tangkap di Indonesia umumnya melakukan kegiatan dalam berbagai keterbatasan, modal, ilmu pengetahuan, sarana dan ruang gerak. Hal ini berdampak pada rendahnya hasil tangkapan dan berimbas pada pendapatan yang rendah.
Nelayan skala besar juga mengalami keterbatasan ruang gerak penangkapan karena makin meningkatnya biaya operasional dan isu stok sumber daya ikan yang mulai menurun sehingga pendapatannya juga menurun.
Salah satu alternatif untuk menyelesaikan keterbatasan tersebut itu penangkapan ikan berbasis rumpon. Rumpon atau Fish Aggregating Device (FADs) adalah konstruksi bangunan yang dipasang di dalam air dengan tujuan memikat ikan agar berasosiasi dengannya sehingga memudahkan penangkapan. Rumpon sangat berguna untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penangkapan ikan.
Penggunaan rumpon juga bisa menghemat bahan bakar saat mencari daerah penangkapan, mempersingkat hari operasi penangkapan (fishing trip), ada kepastian daerah operasi penangkapan, dan meningkatkan hasil tangkapan per satuan upaya penangkapan.
Sedikitnya ada tiga jenis rumpon yaitu rumpon perairan dasar yang dipasang dan ditempatkan pada dasar perairan laut. Rumpon perairan dangkal yang dipasang dan ditempatkan pada perairan laut dengan kedalaman sampai 200 meter; dan rumpon perairan yang dipasang dan ditempatkan pada perairan laut lebih dari 200 meter.
Penggunaan rumpon masih terkendala seperti tingginya modal karena komponen bahan pembuat rumpon, transportasi penentuan penanaman rumpon dan transportasi menuju rumpon sebagai fishing ground yang besar. Juga masalah sosial antara nelayan skala besar dan kecil.
Rumpon yang gunakan alat tangkap skala besar akan menguntungkan nelayan skala industri.
Sedangkan nelayan skala kecil hanya akan dapat menangkap ikan gerombolan kecil di sekitar pantai karena ikan gerombolan besar sudah dihentikan oleh rumpon di perairan yang tidak bisa dijangkau nelayan kecil.
Akibatnya, muncul kecemburuan sosial. Karena itu pemerintah harus mengendalikan pemasangan rumpon sehingga tidak ada persaingan antar nelayan yang berujung pada kegiatan penangkapan secara destruktif yang dalam jangka panjang akan mengakibatkan over fishing seperti pengeboman, pembiusan yang merusak ekosistem perairan.
Jika pemerintah akan melakukan penertiban rumpon karena belum memiliki izin, maka penertiban hendaknya dilakukan secara bijaksana. Rumpon yang ada harusnya didata sehingga bisa diambil tindakan sesuai kondisinya.
Misalnya, untuk rumpon yang memiliki SIPR dan pemasangannya sudah sesuai dengan aturan tapi secara administrasi tidak ada pelaporan secara rutin maka diberikan dispensasi untuk membuat pelaporan.
Untuk rumpon yang memiliki SIPR, tapi pemasangannya tidak sesuai aturan maka ditertibkan dengan memindahkan lokasi pemasangan yang sesuai.
Sedangkan rumpon yang tidak memiliki SIPR dan pemasangannya tidak sesuai aturan, maka rumpon tersebut dilepaskan dan didaratkan ke pantai dan untuk selanjutnya diurus SIPR dan selanjutnya dipasang pada lokasi yang sesuai. (vel)