Masyarakat Sumba Barat Daya Bosan dengan Pemadaman ListriK PLN Setiap Hari

Selama dua minggu terakhir ini, praktis setiap hari terjadi pemadaman, terutama pada sore hari sekitar pukul 18.00 Wita dan baru menyala sekitar pukul

Editor: Ferry Ndoen

POS KUPANG.COM, TAMBOLAKA -Stefen Rihi bersama beberapa warga mengaku bosan dengan pemadaman listrik oleh PLN yang hampir setiap hari.

Mereka berharap PLN dapat memperbaiki kinerja pelayanan sehingga apa yang menjadi hak mereka dipenuhi oleh perusahan yang dipercayakan negara melayani energi listrik.

Stefen yang ditemui Kamis (30/6/2016), mengaku dirinya bersama warga Desa Payala Umbu, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, merasa dirugikan oleh PLN Ranting Weetabula. Selama dua minggu terakhir ini, praktis setiap hari terjadi pemadaman, terutama pada sore hari sekitar pukul 18.00 Wita dan baru menyala sekitar pukul 21.00 Wita bahkan hingga larut malam.

Pemadaman listrik oleh PT PLN, kata Stefen, dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Hal itu mengakibatkan peralatan elektronik milik warga mengalami kerusakan seperti televisi, kulkas, mesin suci, tape, speaker dan lain-lain.

Stefen mengaku bersama warga akan menggugat PT PLN Ranting Weetabula, SBD untuk mengganti kerusakan barang elektronik akibat pemadaman listrik secara tiba-tiba . Ulah PLN itu merugikan pelanggan selaku konsumennya.

Stefen menceritakan, beberapa waktu lalu sempat melakukan protes keras ke kantor PLN Ranting Weetbula, karena secara tiba-tiba memadamkan listrik. Padahal pada saat bersamaan sedang berlangsung penanganan proses persalinan seorang ibu yang adalah tetangganya di Puskesmas Radamata.

Petugas medis terpaksa menggunakan senter membantu proses persalinan tersebut. Meski proses persalinan berjalan lancar, namun selaku keluarga menyesalkan tindakan PT PLN Ranting Weetabula yang dengan seenaknya mematikan listrik. Mestinya, PLN Ranting Weetabula lebih bijaksana dengan memberitahukan kepada masyarakat terlebih dahulu sehingga warga sudah mengantisipasinya.

Ia menambahkan, saat ini, pihaknya melakukan koordinasi dengan pengacara untuk mengajukan gugatan ganti rugi akibat tindakan sepihak PT PLN Ranting Weetabula yang merugikan konsumen sesuai undang-undangan perlindungan konsumen Nomor 30 Tahun 2009.

Langkah hukum perlu dilakukan demi mencegah persoalan serupa terjadi kembali sekaligus memberi pelajaran kepada PT PLN Ranting Weetabula agar tidak seenaknya memadamkan listrik. (pet)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved