Pegawai Yang Memiliki Kompetensi Harus Ikut Ujian

"Hal itu sebagai syarat untuk dapat diangkat sebagai pegawai atau dinaikkan pangkatnya ke jenjang lebih tinggi," jelas Asesor BA/P SMA/MA Jawa Timur

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE - Ketua Yayasan Mardi Wiyata Pusat Malang, Frater Dr. M. Monfoort BHK, SE., M.Pd.,MM.,MH mengatakan, untuk mewujudkan pegawai yang memiliki kompetensi sesuai Peraturan Pokok- pokok Kepegawaian Yayasan Mardi Wiyata maka seorang calon pegawai serta pegawai yang akan naik atau pindah golongan wajib mengikuti dan lulus ujian dinas prajabatan.

"Hal itu sebagai syarat untuk dapat diangkat sebagai pegawai atau dinaikkan pangkatnya ke jenjang lebih tinggi," jelas Asesor BA/P SMA/MA Jawa Timur.

Hal ini dikatakannya kepada Pos Kupang di Aula Pondok Bina Olangari, Jalan Melati, Kota Ende, dari Rabu (22/6/2016) hingga Jumat (24/6/2016).

Dikatakan, standarisasi materi mulai dari keseluruhan aspek kurikulum yang meliputi rumusan kompetensi serta administrasi sesuai bidang tugas masing-masing.

Selain itu juga para peserta akan diuji tentang wawasan Kemardiwiyataan dan Katolisitas.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved