Gaduh Pergantian Kapolri

KEGADUHAN politik jelang pergantian Kepala Polri selalu muncul sejak reformasi 1998. Pada masa Orde Lama maupun Orde Baru hal itu tak pernah terjadi.

Editor: Ferry Jahang
KOMPAS/HANDINING
KOMPAS/HANDINING Ilustrasi 

Mencermati mekanisme tersebut, dimungkinkan kegaduhan itu disebabkan oleh faktor strukturisasi kepolisian di Indonesia juga bisa jadi karena faktor individual calon Kapolri.

Masih seperti dulu, realitas politik bisa mengalahkan realitas hukum. Berdiri di tengah-tengah arus kontradiksi tersebut tidak banyak yang bisa dilakukan Polri.

Dilema yang merantai lembaganya merupakan fakta bahwa kekuasaan yang bersifat universal sekaligus medial berubah jadi temporal ketika elite politik mencabik-cabik menjadi serpihan kepentingan yang dipakai sebagai pembenaran pandangannya, dan ia berubah jadi lateral ketika elite politik menerjemahkan dalam bahasa yang sesuai dengan kepentingan kelompoknya.

Yang terjadi kemudian, kekuasaan itu jadi tidak lebih dari pernyataan yang sarat simbolik, tidak utuh, dan celakanya diimplementasikan di organisasi Polri pada pola kaderisasi kepemimpinan polisi.

Kembali ke khitah polisi

Dalam UU No 2/2002, "asas" (sifat dasar) kepolisian di Indonesia tidak dirumuskan secara tegas. Pernyataan sifat dasar suatu institusi itu sangat penting karena hal itu menunjukkan ciri atau karakternya.

Jika Tri Brata yang berarti polisi sebagai: (1) abdi utama daripada nusa dan bangsa; (2) warga negara teladan daripada negara; dan (3) wajib menjaga ketertiban pribadi daripada rakyat merupakan asas kepolisian Indonesia, hal itu seharusnya dinyatakan dalam undang-undang kepolisian.

Belum dirumuskannya hal itu merupakan kerawanan dikaitkan dengan kewenangan Polri dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri (diskresi).

Kerawanan tersebut dapat menggiring organisasi kepolisian menjadi agent of political stabilisation atau alat kekuasaan ketimbang sebagai penegak hukum, pembina ketertiban dan keamanan masyarakat yang ujung-ujungnya menguntungkan segelintir elite politik.

Masalah tersebut berpeluang lebih luas-jika dikaitkan Pasal 8 (1) UU Kepolisian yang meletakkan posisi Polri di bawah Presiden-terhadap kemungkinan digunakannya polisi sebagai alat kepentingan politik Presiden, atau jadi kekuatan yang memonopoli penggunaan kekerasan yang sah secara politis.

Apalagi dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Kapolri yang diatur pada Pasal 11 (1) UU No 2/2002 harus lewat persetujuan DPR, sangat mungkin memberi peluang terhadap politisasi Polri dan mendorong individu-individu polisi untuk ikut-ikutan berpolitik praktis.

Di tengah beban berat Polri membangun keseimbangan kemampuan dalam tugas pokoknya melindungi, mengayomi, dan membimbing masyarakat, ia harus pula loyal kepada pemerintah maupun elite politik lainnya secara bersama-sama.

Polri seperti terjebak ke dalam dua hal: secara struktural pada mekanisme yang menghambat kebebasan dalam menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum, pembina ketertiban, dan keamanan masyarakat; secara personal untuk mencapai karier individu-individu polisi melakukan pendekatan ke lembaga politik yang dapat mendukung kariernya.

Presiden Jokowi telah mengambil jalan tengah melalui pertimbangan profesional dalam menentukan calon Kapolri. Mencermati analisis di atas, kiranya mekanisme pemilihan itu perlu dibenahi, dikembangkan, dan dijaga secara kuat oleh Polri agar tidak mudah institusinya digoyah siapa pun.

Untuk itu, pemilihan calon Kapolri sebaiknya dipercayakan kepada eksekutif melalui lembaga pembantu Presiden (menteri), disertai kontrol efektif Kompolnas yang perlu dibenahi. Jika Polri mampu membangun mekanisme "kaderisasi kepemimpinan" yang solid, diharapkan menghasilkan calon-calon pimpinan Polri yang berkualitas dan bercirikan Tri Brata.

Bambang Widodo Umar Guru Besar Sosiologi Hukum UI, Pengamat Kepolisian

Versi cetak artikel ini terbit di Harian Kompas edisi 21 Juni 2016, di halaman 7 dengan judul "Gaduh Pergantian Kapolri"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved