Gaduh Pergantian Kapolri
KEGADUHAN politik jelang pergantian Kepala Polri selalu muncul sejak reformasi 1998. Pada masa Orde Lama maupun Orde Baru hal itu tak pernah terjadi.
KEGADUHAN politik jelang pergantian Kepala Polri selalu muncul sejak reformasi 1998. Pada masa Orde Lama maupun Orde Baru hal itu tak pernah terjadi.
Tercatat, sejak dikeluarkannya Tap MPR No VI/MPR/2000, Polri secara resmi lepas dari TNI (baca: ABRI), pergantian Kapolri selalu diwarnai riak-riak kegaduhan besar maupun kecil di lingkungan internal maupun eksternal kepolisian.
Pergantian Kapolri dari Jenderal (Pol) S Bimantoro ke Jenderal (Pol) Chaeruddin Ismail, hingga pergantian Kapolri dari Jenderal (Pol) Sutarman ke Jenderal (Pol) Badrodin Haiti, yang didahului kegagalan Komisaris Jenderal Budi Gunawan jadi Kapolri meski dia telah lolos fit and proper test yang diselenggarakan DPR (IGM Dirgayu A Wibawa, 2016).
Kegaduhan itu, antara lain berupa Kapolri tidak bersedia diganti karena dianggap tidak mau mendukung Dekrit Presiden; pimpinan polwil kampanye untuk memilih calon presiden; calon Kapolri yang diusulkan Wanjakti Polri tidak disukai Presiden, juga secara tersembunyi kasak- kusuk tim sukses calon Kapolri, dan lain-lain.
Kegaduhan-kegaduhan itu menunjukkan indikasi bahwa organisasi Polri belum solid dan mudah terombang-ambing oleh kepentingan politik, di sisi lain kaderisasi calon pemimpin Polri belum kuat.
Mencermati hal itu, sebaiknya elite politik dan elite polisi jangan hanya mengimbau agar masyarakat tak gaduh, tetapi memikirkan pula mengapa setiap pergantian Kapolri gaduh, heboh atau ribut. Tentu masih ada masalah.
Jika dipahami, Polri itu adalah "alat negara", bukan alat politik, apalagi alat partai. Sebagai alat negara, tugasnya melindungi semua pihak di negara ini.
Mengapa mesti gaduh
Pekerjaan polisi itu adalah penegak hukum, pembina ketertiban, dan keamanan masyarakat. Seperti pendapat Jenderal Pol (Purn) Chairuddin Ismail (dalam Lazuardi, 2001) yang menyatakan bahwa: "Urusan politik adalah urusan orang-orang politik. Polisi tidak boleh melakukan politik praktis. Kebijakan politik lahir dari lembaga-lembaga tinggi negara, seperti eksekutif, legislatif, petinggi partai, dan polisi hanyalah berurusan dengan masalah ketertiban sebagai akibat dari kebijakan-kebijakan itu. Tak lebih. Jadi, tak benar jika polisi disebut-sebut sebagai alat politik ataupun menjadi alat kekuasaan."
Demikian pula pendapat Kusnanto Anggoro (2016), "Calon Kapolri seharusnya memang tidak bersandar pada partai politik ataupun sebaliknya. "
Pada era Orde Lama maupun Orde Baru, strukturisasi kekuasaan eksekutif sangat kuat. Semua perangkat institusi kenegaraan terkendali secara efektif melalui institusi kepresidenan.
Presiden tidak ikut campur tangan secara langsung dalam memilih calon Kapolri. Pemilihan Kapolri dilakukan secara cermat melalui proses panjang merit system yang ketat dan terukur oleh lembaganya sendiri, Presiden tinggal tanda tangan, sehingga perebutan pengaruh secara terbuka antarelite politik terhadap Polri tidak terjadi.
Reformasi yang bergulir sejak 1998 telah mengubah sistem ketatanegaraan RI. Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri yang diatur pada Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Proses ini menunjukkan dengan jelas bahwa pemberhentian dan pengangkatan Kapolri lebih banyak ditentukan oleh proses politik antara eksekutif dan legislatif daripada Polri sendiri sebagai ajang pergantian Kapolri.
Celakanya lagi, dalam sistem ketatanegaraan yang belum terstruktur dengan baik, terikut pula elite-elite polisi menceburkan diri ke dalam kancah politik praktis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ilustrasi-polri_20160621_180314.jpg)