Upaya Saipul Jamil Ringankan Hukuman dan Operasi Tangkap Tangan KPK
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara
Sedangkan Ketua Majelis Hakim di persidangan Saipul, Ifa Sudewi, tidak ada di ruangan saat KPK menggeledah ruangannya. Ifa yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Utara telah pindah ke PN Sidoarjo dan akan diangkat menjadi ketua di pengadilan itu.
Hasoloan mengatakan, kepindahan Ifa tidak ada hubungannya dengan kasus Saipul. Ifa sudah direncanakan untuk pindah sejak dua bulan lalu. Belum diketahui apakah Ifa akan kembali dipanggil kembali ke Jakarta untuk dimintai keterangannya atau tidak.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebutkan, Saipul rela menjual rumah demi menyediakan uang suap tersebut.
"Sumber uang suap, dari hasil pemeriksaan sementara, berasal dari terdakwa SJ (Saipul Jamil). Dari dia, bahkan sampai jual rumah untuk ini," ujar Basaria, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Selain menetapkan Rohadi sebagai tersangka, KPK juga telah memberikan status tersangka kepada tiga orang lainnya, yaitu dua pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan Bertanatalia; serta kakak Saipul, Samsul Hidayatullah. (Kompas.Com)