Upaya Saipul Jamil Ringankan Hukuman dan Operasi Tangkap Tangan KPK

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara

Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Petugas menunjukkan barang bukti uang saat jumpa pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta (16/6/2016). Dalam OTT tersebut KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 250 juta serta menetapkan empat orang tersangka yaitu pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah yang tertangkap suap terkait pengurangan vonis perbuatan asusila terhadap anak. 

Sedangkan Ketua Majelis Hakim di persidangan Saipul, Ifa Sudewi, tidak ada di ruangan saat KPK menggeledah ruangannya. Ifa yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Utara telah pindah ke PN Sidoarjo dan akan diangkat menjadi ketua di pengadilan itu.

Hasoloan mengatakan, kepindahan Ifa tidak ada hubungannya dengan kasus Saipul. Ifa sudah direncanakan untuk pindah sejak dua bulan lalu. Belum diketahui apakah Ifa akan kembali dipanggil kembali ke Jakarta untuk dimintai keterangannya atau tidak.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebutkan, Saipul rela menjual rumah demi menyediakan uang suap tersebut.

"Sumber uang suap, dari hasil pemeriksaan sementara, berasal dari terdakwa SJ (Saipul Jamil). Dari dia, bahkan sampai jual rumah untuk ini," ujar Basaria, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Selain menetapkan Rohadi sebagai tersangka, KPK juga telah memberikan status tersangka kepada tiga orang lainnya, yaitu dua pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan Bertanatalia; serta kakak Saipul, Samsul Hidayatullah. (Kompas.Com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved