Ini Bedanya Tilang Slip Merah dan Biru

Otomania - Masih banyak masyarakat yang kurang paham tentang mekanisme tilang dan makna lembaran sura

Editor: Rosalina Woso
WARTA KOTA / ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah kendaraan nekat melintasi jalur bus transjakarta di Jalan Gunung Sahari, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2015). Rencananya dalam waktu dekat semua jalur bus transjakarta akan dipasangi kamera pengawas atau CCTV. Pemasangan itu merupakan bagian dari pelaksanaan tilang elektronik atau e-cross (electronic camera for road safety system). 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Otomania - Masih banyak masyarakat yang kurang paham tentang mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang, apalagi ketika mendapatkan slip berwarna merah dan biru. Ketidaktahuan itu karena minimnya informasi serta tidakadanya sosialisasi dari pihak kepolisian.

Nah, buat Anda yang belum paham, kali ini Otomania akan memberikan sedikit pemahaman makna atau perbedaan antara slip tilang merah dan biru.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, menuturkan, slip merah itu sendiri merupakan surat tilang yang diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya dan pengendara tidak mengakui kesalahannya.

Pelanggar tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang diperbuat dan dilakukan melalui proses pengadilan.

Sedangkan slip biru, diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahan dan tetap dikenakan denda, Bedanya, dibayar melalui bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan.

"Kalau tilang merah mereka harus hadir sendiri mengikuti sidang, setelah ada vonis hakim mereka langsung membayar, sedangkan tilang biru tidak perlu hadir di pengadilan, dan proses pembayaran denda di bank yang ditunjuk," ujar Budiyanto saat dihubungi Otomania, Selasa (14/6/2016).

Saat ini, pengendara sepeda motor atau mobil yang melintas jalur Transjakarta akan langsung ditilang. Nantinya, pelanggar diberikan slip tilang biru, yang prosesnya tanpa ke pengadilan, melainkan langsung ke bank. (Kompas.Com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved