BPK Ungkap Kelemahan Intern dan Kepatuhan Yang Jadi Perhatian Pemkot Kupang

Pemerintah Kota Kupang wajib menindaklanjutin sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima

Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POSKUPANG.COM, KUPANG-- BPK Perwakilan NTT mengungkap tiga permasalahan kelemahan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan yang harus menjadi perhatian dari Pemkot Kupang.

Tiga hal itu yakni dana bergulir tahun 2008 dan 2009 pada dinas koperasi dan UMK sebesar Rp 1,67 miliar berpotensi tidak tertagih, belanja BBM dan suku cadang sebesar RP 4,11 miliar pada dinas kebersihan dan pertamanan Kota Kupang tidak didukung dengan bukti yang lengkap.

Realisai pemberian honorarium kegiatan sebesar Rp 1,48 miliar pada sekretariat daerah serta pembayaran honor PTT dokter pada RSUD Kota Kupang dan dinas kesehatan sebesar Rp 1,53 miliar tidak didukung dengan standar harga Kota Kupang tahun 2015.

Demikian Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTT, Dewi Ciantrini pada acara penyerahan LHP dari BPK kepada Pemerintah Kota Kupang di lantai tiga kantor BPK Perwakilan NTT, Selasa (14/6/2016).

Menurutnya, LHP ini akan lebih berharga apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang disarankan oleh BPK dan sesuai dengan pasal 20 ayat tiga UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Pemerintah Kota Kupang wajib menindaklanjutin sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved