Ranperda Laboratirum Harus Ada Dasar Hukum

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende, Alexander Sidi mengatakan hal itu kepada Pos Kupang di Ende, Kamis (9/6/2016)

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE- Sebagai dokumen publik masyarakat awam akan kesulitan memahami Laboratorium Ranperda karena tidak dijelaskan didepan (pasal demi pasal) tentang dasar tarif setiap parameter.

Harusnya ada pasal yang menjelaskan lebih dahulu. Perlu dijelaskan, apa dasar rujukan peraturan (dasar hukum) dari perhitungan tiap nominal rupiah dari setiap parameter yang ada dalam lampiran Ranperda.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende, Alexander Sidi mengatakan hal itu kepada Pos Kupang di Ende, Kamis (9/6/2016).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved