Ranperda Laboratirum Harus Ada Dasar Hukum
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende, Alexander Sidi mengatakan hal itu kepada Pos Kupang di Ende, Kamis (9/6/2016)
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE- Sebagai dokumen publik masyarakat awam akan kesulitan memahami Laboratorium Ranperda karena tidak dijelaskan didepan (pasal demi pasal) tentang dasar tarif setiap parameter.
Harusnya ada pasal yang menjelaskan lebih dahulu. Perlu dijelaskan, apa dasar rujukan peraturan (dasar hukum) dari perhitungan tiap nominal rupiah dari setiap parameter yang ada dalam lampiran Ranperda.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende, Alexander Sidi mengatakan hal itu kepada Pos Kupang di Ende, Kamis (9/6/2016).
Berita Terkait