"Bermain" di Hutan Lindung
Melihat kondisi tersebut, tidaklah salah jika menimbulkan kerisauan. Sebab, hutan produksi yang diharapkan dapat
POS KUPANG.COM - Maraknya kasus pencurian kayu jati di hutan produksi Udukama RT K 90-91, Nenuk Kabupaten Belu cukup merisaukan. Oleh karena itu, Bupati Belu, Willy Lay. melakukan blusukan ke hutan produksi itu untuk mendapatkan fakta sebenarnya.
Ternyata memang sudah banyak pohon jati yang tinggal akarnya. Batangnya sudah raib entah kemana. Bahkan, masih ada sejumlah pohon jati yang dibiarkan tergeletak begitu saja di atas tanah.
Melihat kondisi tersebut, tidaklah salah jika menimbulkan kerisauan. Sebab, hutan produksi yang diharapkan dapat memberikan banyak hasil berharga ekonomi seperti kayu. rotan, getah, madu dan lainnya kepada masyarakat ternyata hanya dinikmati oleh segelitir orang yang melakukan pencurian.
Kita dapat memastikan para pencuri hanya mengambila kayu tanpa menggantinya. Padahal, menebang pohon di hutan produksi, tegas disebutkan harus dilakukan penggantian tanaman. Dengan demikian, hutan tersebut tetap bertahan dan berkelanjutan. Jika tidak dilakukan penanaman kembali maka hutan tersebut pada saatnya akan punah.
Pertanyaannya, mengapa begitu bebasnya orang masuk ke dalam hutan dan sesuka hati menebang pohon jati yang sudah berumur puluhan tahun itu? Apakah, masyarakat di sekitar Nenuk atau aparat tidak melihat aktifitas pencurian itu?
Bila melihat posisi hutan Udakama yang berada di lintasan jalan negara Atambua - Kupang tepatnya di Nenuk, maka sepertinya aktifitas pencurian dan pemalakan liar di kawasan hutan itu sangatlah mustahil tidak diketahui masyrakat dan aparat.
Kita patut menduga bahwa kasus pencurian dan pemalakan kayu di hutan itu ada keterlibatan aparat atau ada pembiaran dari masyarakat. Apalagi kasus pencurian ini sudah dilakukan cukup lama bila melihat kondisi hutan yang pada beberapa tempat sudah gundul karena sudah banyak kayu yang ditebang.
Kondisi ini tidak boleh dibiarkan terus berlanjut. Kita perlu mendorong Bupati Belu untuk mengambil sikap tegas, misalnya dengan mengerahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja untuk intens melakukan operasi di wilayah itu. Juga aparat di tingkat desa atau kelurahan untuk memantau secara intes aktifitas di hutan lindung itu. Atau melakukan pemagaran sehingga pintu keluarnya hanya satu tempat saja.
Tidak hanya itu, Bupati Belu harus keluarkan aturan untuk kembali menghidupkan pos-pos di perbatasan atau di wilayah keluar dari Kabupaten Belu. Kendaraan- kendaraan yang keluar dari wilayah Belu dan mengangkut kayu jati harus ditanya dan ditelusuri asal-usul kayunya.
Selain itu, Bupati Belu juga perlu menelusuri kembali ijin-ijin yang sudah diterbitkan, baik yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Belu atau Badan Perizinan dalam mengantar-pulaukan kayu jati. Sebab, bisa jadi terjadinya carut-marut atau pengambilan kayu di hutan produksi itu karena memang dibenarkan oleh ijin yang dipegang para pengusaha kayu tersebut.
Kejadian di Kabupaten Belu ini, boleh jadi merupakan gambaran dari seluruh hutan produksi yang ada di NTT ini. Oleh karena itu, pengetatan aturan dalam menjaga hutan produksi di seluruh wilayah NTT harus dilakukan. Jadikan kasus pencurian kayu jati di wilayah hutan produksi Kabupaten Belu ini sebagai pemicu untuk pembenahan hutan produksi lainnya di NTT.*