Penuturan Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen UGM
Saat itulah, tangan EH memeluk korban dari samping hingga korban merasa risih. Namun, hal itu dilakukan EH sambil terus menerangkan.
Editor:
Hyeron Modo
"Saya merasa bersalah dengan diri saya saat itu, kenapa tidak menolak, kenapa tidak berani ngomong, kenapa tidak berani lapor," katanya.
Pada 2016, korban menghubungi seseorang perwakilan kampus yang menyatakan kesediannya untuk memfasilitasi dan menyelesaikan kasus ini. Dari situlah korban berani membuat laporan.
Atas kejadian itu, Fisipol telah memberikan sanksi dengan membebastugaskan EH dari kegiatan mengajar dan membimbing skripsi maupun tesis. EH juga diwajibkan mengikuti konseling bersama Women's Crisis Center.*
Rekomendasi untuk Anda